JAKARTA, - Perkumpulan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI) mendorong penertiban kebun sawit di kawasan hutan agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum, konflik kepentingan, serta ketimpangan baru di sektor agraria. Pemerintah diminta menempatkan Pasal 33 UUD 1945 secara proporsional, bukan sebagai legitimasi sepihak untuk pengambilalihan usaha produktif rakyat.Ketua POPSI, Mansuetus Darto, mengatakan selama ini Pasal 33 kerap dijadikan rujukan utama dalam penertiban dan penyitaan kebun sawit, seolah menutup ruang diskusi hukum dan kebijakan yang lebih substantif.Baca juga: Airlangga: Sawit RI Masuk Skema Tarif Nol Persen AS, Tekstil GugurSHUTTERSTOCK/SAMSUL SAID Ilustrasi kelapa sawit, tandan buah segar kelapa sawit. Padahal, Mahkamah Konstitusi (MK) telah berulang kali menegaskan frasa ’’dikuasai oleh negara” tidak identik dengan negara menjadi pelaku usaha secara langsung.“Negara seharusnya bertindak sebagai pengatur, pembuat kebijakan, pengawas, dan penjamin distribusi keadilan. Bukan serta-merta mengambil alih usaha produktif, apalagi ketika status hukumnya belum berkekuatan hukum tetap,” ujar Darto dalam keterangannya, Minggu .Darto menyoroti praktik pengelolaan kebun sawit hasil sitaan oleh BUMN seperti PT Agrinas Palma Nusantara.Menurutnya, langkah tersebut berpotensi melampaui mandat konstitusional Pasal 33, terutama jika dilakukan tanpa putusan pengadilan yang final.Baca juga: Sawit, Swasembada Energi, dan Pertaruhan Masa Depan Papua Data 1 Oktober 2025 menyebut Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) telah menyita sekitar 3,4 juta hektar lahan sawit yang dinilai masuk kawasan hutan.Dari jumlah tersebut, 1,5 juta hektar lahan sawit telah diserahkan pengelolaannya kepada PT Agrinas Palma Nusantara. Dok. Berry Subhan Putra/Kompas.com Ilustrasi kelapa sawit. Negara penghasil minyak sawit terbesar di dunia.Adapun saat ini para petani sawit menguasai 6,94 juta hektar dari total 16,38 juta sawit di Indonesia. Hampir sepertiga lahan sawit di Indonesia digarap oleh para petani. Darto menjelaskan masih terdapat kebun sawit yang status lahannya belum ditetapkan secara definitif. Bahkan, pemerintah sendiri membuka ruang pemutihan, yang secara logika kebijakan menunjukkan keberadaan sawit di kawasan hutan tidak selalu serta-merta salah.Baca juga: Sawit Dinilai Bikin Banjir Sumatera, Wamentan: Presiden Tindak Semua“Kalau memang salah, mengapa diputihkan? Ini menunjukkan negara masih mengoreksi kebijakannya sendiri. Maka tidak tepat jika di saat statusnya masih sengketa, negara langsung mengelola dan menikmati hasil kebun tersebut,” katanya.Ketika kebun sawit sitaan tetap diproduksikan oleh BUMN, Darto menekankan pentingnya keberlanjutan hak petani sebagai pelaku ekonomi. “Petani seharusnya tetap menjadi pengelola kebun, dengan kewajiban perizinan dan pemulihan lingkungan. Negara hadir memastikan tata kelola, bukan menggantikan petani sebagai pelaku usaha,” lanjutnya.Terkait Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 20 Tahun 2025, Darto menilai regulasi tersebut hanya akan efektif jika disertai transparansi, partisipasi publik, serta mekanisme keberatan yang diakui negara.Baca juga: POPSI Dukung Penertiban Kawasan Hutan, Minta Kebijakan Lebih Adil bagi Petani Sawit
(prf/ega)
Asosiasi Usul ke Pemerintah Benahi Penerbitan Kebun Sawit di Kawasan Hutan
2026-01-12 04:15:25
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:36
| 2026-01-12 04:01
| 2026-01-12 02:50
| 2026-01-12 02:44










































