Jawaban Polisi soal Sosok di Balik Kematian Anak Politikus PKS di Cilegon

2026-02-03 14:58:53
Jawaban Polisi soal Sosok di Balik Kematian Anak Politikus PKS di Cilegon
Jakarta - Sosok di balik penusukan bocah 9 tahun berisinial MAHM yang meninggal di kediamannya sendiri di Kota Cilegon, Banten, hingga hari ini belum diungkapkan pihak kepolisian."Masih proses penyelidikan, karena kita tidak bisa menyampaikan disini, karena ada bersifat konfidensial, khususnya berkaitan dengan barang-barang bukti ilmiah," kata Kapolres Cilegon, AKBP Martua Raja Taripar Laut Silitonga, saat dikonfirmasi, Senin, .Disebutkan, sudah ada 22 orang yang diperiksa oleh polisi, meski begitu, belum ada tersangka yang bisa ditetapkan.Advertisement"Dibantu oleh polda dan dibantu oleh Bareskrim dalam pengungkapan proses ini," ungkap Martua Raja.Terkait adanya dugaan pembunuhan berencana menggunakan pelaku yang sudah dipesan, Polres Cilegon masih belum mengungkapkannya."Yang jelas masih kita proses penyelidikan. Masih kita proses (adanya dugaan pelaku pembunuhan)," jelas Martua Raja.Sebelumnya, MAHM, bocah 9 tahun meregang nyawa setelah menjadi korban penusukan di rumahnya sendiri di Komplek Bukit Baja Sejahter (BBS) III, Kota Cilegon, Banten. Korban ternyata anak dari polikus PKS.Ayahnya adalah Maman Suherman, dewan pakar DPC PKS Kota Cilegon. Korban MAHM adalah murid SD Al Azhar 40 Kota Cilegon, Banten. Jasadnya sudah dimakamkan pada Rabu, 17 Desember 2025 sekitar pukul 13.00 WIB."Mudah-mudahan Allah memberikan kemudahan dan ketabahan bagi keluarga Pak Haji Maman. Kejadian ini mengingatkan kita semua untuk selalu menyiapkan hari esok yang lebih baik dan mengambil hikmah positif dari setiap cobaan," ujar Ketua DPW PKS Banten, Najib Hamas, Kamis, . 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 14:51