- Wakil Gubernur (Wagub) Bangka Belitung, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan penetapan status tersangka tersebut.Hellyana ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tesangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.Hellyana dijerat dalam perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Baca juga: Mabes Polri Benarkan Wagub Babel Hellyana Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah PalsuKasus ini berawal dari laporan seorang mahasiswa bernama Ahmad Sidik.Adapun Ahmad Sidik merupakan mahasiswa dari Universitas Bangka Belitung, perguruan tinggi negeri terbesar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.Universitas tersebut didirikan tahun 2006 dan menjadi perguruan tinggi negeri pada tahun 2010.Ahmad Sidik mempertanyakan keabsahan ijazah sarjana hukum Hellyana yang tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Hukum pada tahun 2013.Namun, dia tidak menyelesaikan kuliah tersebut.Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Wagub Babel Hellyana Ditetapkan Tersangka Ijazah PalsuPada Senin , Ahmad Sidik didampingi kuasa hukumnya, Herdika Sukma Negara melapor ke Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu Wagub Babel.“Jadi, kita datang ke SPKT Mabes Polri untuk membuat laporan adanya dugaan penggunaan ijazah palsu yang diduga dilakukan oleh Wagub Babel H,” ujar Herdika usai membuat laporan, dikutip Selasa .Menurut Herdika, pelaporan ini dilakukan karena proses sebelumnya di Polda Bangka Belitung masih berbentuk pengaduan masyarakat.Dalam laporan bernomor LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pelapor menyertakan sejumlah bukti awal, di antaranya tangkapan layar dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi Kemendiktisaintek RI yang menunjukkan Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013.Fotokopi ijazah sarjana hukum yang diterbitkan oleh Universitas Azzahra pada 2012. Ada pula surat edaran pengaturan jam kerja Pemprov Babel yang ditandatangani Hellyana dengan gelar “SH”.Baca juga: Profil Wagub Babel Hellyana yang Jadi Tersangka Kasus Ijazah PalsuSidik menyampaikan bahwa kecurigaan muncul setelah membaca pemberitaan pada 16 Mei 2025, yakni saat Hellyana disebut mengeklaim telah lulus SI dari Universitas Azzahra Jakarta pada 2012.
(prf/ega)
Kasus Ijazah Palsu Jerat Wagub Babel Hellyana, Berawal dari Laporan Mahasiswa
2026-01-12 05:48:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:35
| 2026-01-12 04:37
| 2026-01-12 03:23










































