Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok, Industri Dapat Napas Panjang

2026-01-12 05:48:50
Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok, Industri Dapat Napas Panjang
JAKARTA, — Keputusan pemerintah untuk menahan kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan harga jual eceran (HJE) pada tahun 2026 disambut lega oleh petani tembakau dan buruh linting di berbagai daerah.Kebijakan ini, yang diumumkan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, dianggap sebagai langkah berani sekaligus bijak dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau yang selama ini menjadi tumpuan hidup jutaan keluarga.Langkah pemerintah tersebut menjadi kabar baik setelah bertahun-tahun sektor ini terus berada dalam tekanan akibat kenaikan tarif cukai yang tinggi.Baca juga: Cukai Rokok Tak Naik Dipandang Realistis Jaga Fiskal dan Tenaga KerjaKOMPAS/IWAN SETIYAWAN Pekerja membersihkan peralatan linting rokok setelah digunakan buruh linting di unit produksi sigaret keretek tangan di pabrik rokok di Surabaya tahun 2007.Industri hasil tembakau, yang dikenal sebagai salah satu sektor padat karya terbesar di Indonesia, selama ini menjadi sumber penghidupan bagi sekitar 6 juta orang, mulai dari petani tembakau dan cengkeh, buruh pabrik, hingga pedagang kecil di berbagai daerah.Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), K Mudi, menyebut moratorium cukai ini sebagai “angin segar” bagi petani yang sudah lama terpukul oleh kebijakan kenaikan tarif.“Langkah yang dilakukan oleh Pak Purbaya adalah langkah yang sangat bijak dan sangat berani. Sangat berani karena hampir 6 sampai 7 tahun terakhir, kita itu terus-menerus mengalami kenaikan dari cukai antara 12 sampai 15 persen setiap tahun. Pernah tahun 2020 yaitu 23 persen,” ujar Mudi, Kamis .Mudi menilai, kenaikan tarif cukai yang agresif dalam beberapa tahun terakhir telah menekan produksi tembakau nasional secara signifikan.Baca juga: Kebijakan Cukai Rokok 2026: Realisme Fiskal dan Upaya Tekan Rokok IlegalBerdasarkan data APTI, produksi tembakau nasional turun dari 280.000 ton pada 2019 menjadi hanya sekitar 180.000 ton saat ini. Artinya, terjadi penurunan sekitar 100.000 ton dalam lima tahun terakhir.“Kita lagi anomali iklim, produksi kita turun mulai dari 2019 yang awalnya 280.000 ton, sekarang tinggal di angka 180.000 ton. Turun 100.000. Berat. Kemudian kita juga lagi mengalami penurunan penyerapan dari industri. Ini adalah dampak dari kenaikan tarif cukai yang terlalu tinggi,” jelasnya.Penurunan ini berdampak langsung terhadap pendapatan petani di 14 provinsi penghasil tembakau utama, seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, dan Jawa Barat.


(prf/ega)