Klaster pertama dijerat Pasal 160 KUHP dengan tuduhan penghasutan untuk melakukan kekerasan kepada penguasa umum.
2026-02-07 02:37:54
(prf/ega)
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-02-07 03:08
| 2026-02-07 02:52
| 2026-02-07 02:42
| 2026-02-07 02:24
| 2026-02-07 01:28










































