Cara Mencairkan Saldo JHT 10 Persen, Karyawan Aktif Bisa Klaim Dana

2026-01-11 03:32:52
Cara Mencairkan Saldo JHT 10 Persen, Karyawan Aktif Bisa Klaim Dana
- Karyawan yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan memiliki kesempatan untuk mencairkan sebagian saldo Jaminan Hari Tua (JHT) meski masih bekerja.Pencairan JHT tidak harus menunggu masa pensiun atau pengunduran diri karena aturan BPJS Ketenagakerjaan memungkinkan pengambilan sebagian saldo dengan ketentuan tertentu.Salah satu opsi yang tersedia adalah pencairan JHT sebesar 10 persen yang dapat dimanfaatkan karyawan aktif untuk kebutuhan perencanaan keuangan jangka panjang.Dana hasil pencairan tersebut umumnya digunakan sebagai persiapan masa pensiun.Berikut syarat dan cara mencairkan saldo JHT 10 persen untuk karyawan aktif.Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT untuk Karyawan Aktif, Bisa Klaim 10-30 PersenDikutip dari Antara, Senin , syarat utama mencairkan saldo JHT 10 persen untuk karyawan aktif adalah sudah terdaftar sebagai peserta atau memiliki masa kerja selama sepuluh tahun.Untuk mengajukan klaim sebagian JHT tanpa harus berhenti bekerja, peserta perlu memenuhi sejumlah persyaratan administratif dan kepesertaan yang telah ditetapkan BPJS Ketenagakerjaan.Persyaratan tersebut bertujuan memastikan status kepesertaan masih aktif, masa iuran telah mencukupi, serta proses pencairan dana dapat berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku.Perlu dicatat bahwa pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan pengenaan pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya apabila jarak pengambilan lebih dari dua tahun.Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT 30 Persen Untuk Beli Rumah, Tidak Perlu ResignMerujuk laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat mencairkan saldo JHT 10 persen untuk karyawan aktif:Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT 10 Persen Tanpa Resign, Bisa Offline dan OnlinePeserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT sebesar 10 persen tanpa harus berhenti bekerja, baik secara online maupun offline.Pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO, layanan Lapak Asik, atau langsung di kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.Pencairan dilakukan setelah peserta memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan melalui proses verifikasi data sebelum dana ditransfer ke rekening terdaftar.Baca juga: 12 Kelompok Peserta yang Bisa Mencairkan Saldo JHT 10 hingga 100 Persen, Lengkap dengan Syarat dan Cara KlaimnyaBerikut cara mencairkan saldo JHT 10 persen untuk karyawan aktif:Baca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Saat Masih BekerjaBaca juga: Cara Mencairkan Saldo JHT 10 Persen untuk Karyawan Aktif dan Syarat KlaimnyaBaca juga: 12 Peserta yang Bisa Cairkan Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan 10-100 Persen, Cek SekarangDeputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Erfan Kurniawan mengatakan, bagi peserta yang memiliki saldo JHT di bawah Rp 15 juta dan telah berhasil melakukan pengkinian data, dapat melakukan klaim JHT melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) dengan pencairan maksimal lima hari kerja.Sedangkan bagi peserta yang memiliki saldo JHT di atas Rp 15 juta, dapat melakukan pencairan klaim JHT melalui kanal fisik (kantor cabang) maupun website Lapak Asik.Durasi pencairan secara offline dan Lapak Asik memakan waktu pencairan maksimal lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap dan benar.“Meminimalisir risiko keamanan, pembayaran klaim JHT dilakukan melalui transfer ke rekening bank milik peserta secara sekaligus,” ujar Erfan dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Jumat .Baca juga: Cara Klaim Dana JHT 30 Persen Tanpa Resign, Berikut Aturan BPJS Ketenagakerjaan


(prf/ega)