Merawat Hak Pilih PDPB dalam Revisi UU Pemilu

2026-02-07 05:35:00
Merawat Hak Pilih PDPB dalam Revisi UU Pemilu
Diskursus mengenai revisi Undang-Undang Pemilu terus bergulir mengisi ruang publik. Kodifikasi hukum pemilu dan penyesuaian pascaputusan Mahkamah Konstitusi diproyeksikan sebagai ikhtiar memperbaiki demokrasi elektoral. Perhatian publik pun tertuju pada desain sistem pemilu, pemisahan pemilu nasional-lokal, ambang batas, dan penataan kelembagaan penyelenggara. Namun ada satu fondasi yang kerap luput dari sorotan, data pemilih.Pemilu ialah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat, dan hak pilih menjadi intinya. Karena itu, kepastian mengenai siapa yang berhak memilih semestinya ditempatkan sebagai prasyarat utama, bukan sekedar urusan administratif. Tanpa kepastian tersebut, sebaik apa pun desain sistem pemilu akan kehilangan maknanya. Di sinilah Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) secara strategis menemukan relevansinya.Menurut Peraturan KPU No. 1 Tahun 2025, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) ialah kegiatan memperbarui data pemilih secara berkala dan berkesinambungan di luar tahapan/tahun pemilu. Berbeda dengan pemutakhiran pada masa pemilu yang bersifat insidental dan berbatas waktu, PDPB dirancang untuk menyesuaikan data pemilih dengan dinamika kependudukan yang terus berubah.Tujuannya bukan semata memperbarui angka, melainkan memastikan agar daftar pemilih selalu mendekati kondisi riil warga negara yang memenuhi syarat. Pemilih baru karena usia, perpindahan domisili, peralihan status sipil ke TNI/Polri atau sebaliknya, perbaikan elemen identitas kependudukan, hingga pencoretan karena meninggal dunia dimutakhirkan secara rutin. Dengan pendekatan ini, daftar pemilih tidak diperlakukan sebagai dokumen final, melainkan sebagai basis data yang terus dirawat.Secara mekanisme, PDPB dijalankan melalui pemanfaatan berbagai sumber data, mulai dari data kependudukan, koordinasi lintas instansi, hingga masukan/tanggapan masyarakat. Hasilnya direkapitulasi dan ditetapkan secara berjenjang mulai tingkat kabupaten/kota hingga tingkat nasional. Hal ini menegaskan bahwa PDPB ialah kerja kelembagaan yang berkesinambungan, bukan aktivitas musiman menjelang pemungutan suara.Signifikansi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) terlihat jelas pada hasil PDPB Nasional 2025 yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum pada 17 Desember 2025. Jumlah pemilih mencapai 211.865.861 orang, terdiri atas 209.975.254 pemilih dalam negeri dan 1.890.607 pemilih luar negeri, tersebar di 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Angka ini meningkat lebih dari tujuh juta pemilih dibandingkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 yang berjumlah 204.807.222 pemilih.Selisih tersebut tidak tepat dibaca sebagai kekliruan masa lalu, melainkan sebagai gambaran bahwa daftar pemilih bersifat dinamis dan baru terakomodasi secara lebih komprehensif melalui pemutakhiran berkelanjutan. Dalam kerangka ini, PDPB berfungsi sebagai mekanisme penyangga, agar perubahan demografis tidak tertunda hingga tahapan pemilu berikutnya.Lebih jauh, PDPB memberi arah penting bagi penyelenggaraan pemilu. Jika dirawat secara konsisten, data PDPB dapat menjadi fondasi penyusunan Daftar Pemilih Tetap berikutnya. Dengan begitu, proses pendataan tidak lagi harus dimulai dari awal setiap lima tahun.Secara normatif, kewajiban pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebenarnya telah diamanatkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun, pengaturannya masih berhenti pada tataran kewajiban, belum dirancang sebagai sistem yang mengikat dalam siklus pemilu. Hingga kini, detail pengaturan PDPB lebih banyak bertumpu pada Peraturan KPU, sementara UU belum menegaskan apakah hasil PDPB menjadi dasar wajib penyusunan Daftar Pemilih Tetap berikutnya atau sekedar rujukan administratif. Tanpa jaminan legislasi yang memadai, PDPB berpotensi terpinggirkan saat tahapan pemilu dimulai.Padahal, penguatan PDPB dapat membawa dampak yang lebih luas. Pertama, beban pemutakhiran menjelang pemilu dapat dikurangi, sehingga proses Coklit menjadi lebih terarah dan korektif, bukan kerja penyisiran besar-besaran. Kedua, potensi sengketa terkait daftar pemilih dapat ditekan lebih dini karena basis data telah dibangun relatif stabil. Ketiga, kepercayaan publik terhadap daftar pemilih berpeluang meningkat sebab pembaruan dilakukan secara kontinu, transparan dan dapat diawasi.Persoalan data pemilih sejatinya menyentuh inti demokrasi elektoral. Mahkamah Konstitusi berulang kali menegaskan bahwa memilih adalah hak konstitusional yang harus dilindungi. Namun dalam praktiknya, hak tersebut kerap terhambat oleh penataan administrasi data yang belum terintegrasi dan belum diperbarui secara berkelanjutan.Kondisi ini tercermin dari masih ditemukannya pemilih ganda, data tidak valid, pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat tetapi masih terdaftar, atau sebaliknya, pemilih yang memenuhi syarat namun justru tidak tercantum. Seolah menjadi persoalan klasik yang berulang di setiap pemilu. Situasi ini merefleksikan bahwa data pemilih bukan semata isu teknis, melainkan problem kebijakan yang berdampak langsung pada perlindungan hak pilih dan kualitas demokrasi.Hal yang sama berlaku bagi pemilih luar negeri. Penetapan hampir 1,9 juta pemilih luar negeri dalam PDPB 2025 menunjukkan bahwa mereka bukan kelompok kecil, tetapi menjadi bagian integral dari tubuh pemilih nasional. Jika data mereka terus dipelihara, pelayanan pemilih luar negeri tidak lagi bersifat ad hoc, melainkan lebih terencana. Sayangnya, dalam pembahasan revisi UU Pemilu, isu pemilih luar negeri sering diposisikan sebagai pelengkap. Padahal secara konstitusional hak pilih tidak dibedakan oleh domisili.Pada akhirnya, PDPB mengajarkan bahwa demokrasi elektoral membutuhkan kesinambungan, sehingga pendataan pemilih tidak perlu dimulai dari nol setiap kali pemilu digelar. Di tengah momentum revisi UU Pemilu, PDPB seharusnya diposisikan sebagai unsur krusial pembahasan, bukan sekedar catatan kaki. Hak pilih tidak cukup dijamin secara konstitusional, ia harus dirawat melalui sistem pemutakhiran yang berkelanjutan dan adaptif terhadap perubahan sosial. Di sinilah PDPB menjadi landasan penting dalam agenda pembaruan sistem pemilu.Zuhri Firdaus. Anggota KPU Kabupaten Gresik Periode 2024-2029, Ketua Divisi Perencanaan Data & Informasi.Simak juga Video: Ahmad Doli Spill Sistem Pemilu yang Cocok untuk Indonesia[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Lalu ketiga, penguatan talenta keamanan siber ASN, baik di pusat maupun di daerah, dan terakhir, pendampingan intensif melalui Ekosistem Keamanan Siber Nasional.Dengan empat langkah strategis ini, keamanan siber tidak lagi bersifat reaktif, tetapi menjadi sistem pertahanan yang proaktif, terstandarisasi, dan terintegrasi untuk melindungi ruang digital Indonesia, jelasnya.Sementara itu, Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Nugroho Sulistyo Budi mengatakan, sinergi, kolaborasi, kerja sama, persatuan, kerukunan, adalah rumus keberhasilan suatu bangsa dalam mewujudkan transformasi nasional.Menurutnya, BSSN dan Kementerian PANRB terus berupaya meningkatkan sinergi dan kolaborasi di berbagai bidang, termasuk dalam pelaksanaan program percepatan transformasi digital yang aman.Baca juga: Rapat bersama DPR, Menteri PANRB Sampaikan Progres dan Proyeksi Program Kerja Kementerian PANRBTentu saja percepatan transformasi itu untuk mendukung Asta Cita dan Program Prioritas Presiden menuju Indonesia Emas 2045.Kami sangat mengapreasiasi Kementerian PANRB yang telah memberikan arahan dan dukungan sehingga terbuka ruang kolaborasi yang kuat antar kedua institusi, kata Sulistyo.Kolaborasi itu, kata dia, diwujudkan dengan menempatkan keamanan siber dan sandi sebagai enabler dan trust builder, serta mengintegrasikan keamanan siber dan sandi dalam kebijakan serta peta jalan penyelenggaraan transformasi digital.Hal tersebut, dilakukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan kualitas layanan kepada masyarakat.

| 2026-02-07 05:02