JAKARTA, -Direktorat Jenderal Pajak mencatat hampir 9,87 juta Wajib Pajak telah mengaktifkan akun Coretax hingga 29 Desember 2025 pukul 15.58 WIB.Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menjelaskan, angka tersebut mencakup 801.117 Wajib Pajak badan, 88.072 instansi pemerintah, serta 8.982.299 Wajib Pajak orang pribadi. Selain itu, terdapat 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.Rosmauli menyampaikan, Wajib Pajak instansi pemerintah dan pelaku PMSE tidak memiliki kewajiban menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.“Sampai dengan saat ini sudah sekitar 9.871.709 juta wajib pajak. Target kami sebenarnya sekitar 14 juta,” ujar Rosmauli usai ditemui di Kementerian Keuangan, Senin .Baca juga: Cara Aktivasi Akun Coretax di pajak.go.id untuk Lapor SPT Pajak 2025Target aktivasi akun tidak berhenti di akhir tahun. DJP tetap mendorong peningkatan jumlah aktivasi hingga periode pelaporan SPT Tahunan.Mulai 1 Januari 2026, DJP akan menggunakan sistem Coretax untuk pelaporan SPT. DJP menilai periode pelaporan SPT Tahunan menjadi momentum penting untuk mendorong partisipasi Wajib Pajak mengaktifkan akun.Upaya percepatan juga melibatkan pemberi kerja. DJP mengimbau perusahaan mendorong pegawai melakukan aktivasi akun Coretax.Dukungan kebijakan juga datang dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Rosmauli menyebut, Kemenpan RB telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 7 Tahun 2025.Baca juga: Menkeu Purbaya Siap Andalkan Coretax di 2026, Baru 7,7 WP Aktifkan AkunSurat edaran tersebut mengimbau seluruh aparatur sipil negara, termasuk calon pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, serta anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, melakukan aktivasi akun Coretax DJP.Proses tersebut mencakup permintaan dan validasi kode otorisasi atau sertifikat elektronik. Batas waktu ditetapkan hingga 31 Desember 2025.DJP berharap peningkatan aktivasi akun memperkuat basis data perpajakan. Sistem tersebut juga diharapkan mempermudah akses layanan digital, terutama menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025.
(prf/ega)
Menjelang 2026, Aktivasi Akun Coretax Tembus 9,87 Juta Wajib Pajak
2026-01-12 04:03:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:58
| 2026-01-12 03:02
| 2026-01-12 02:57
| 2026-01-12 02:23










































