BANDA ACEH, – Juru Bicara Pos Komando Tanggap Darurat Bencana Aceh, Murthalamuddin angkat bicara terkait surat berisi ketidakmampuan dari kabupaten/kota di Aceh dalam menanggulangi bencana yang beredar di media sosial.Menurut Murthalamuddin, surat tersebut dikeluarkan oleh kabupaten/kota sebagai bagian dari administrasi sebelum Pemerintah Provinsi mengeluarkan status keadaan tanggap darurat bencana pada 28 November 2025.“Sesungguhnya surat itu bukan bentuk lepas tanggung jawab dari kabupaten/kota kepada korban bencana. Itu adalah syarat administratif dalam rangka penetapan keadaan darurat bencana. Maka itu syarat administratif yang harus dibuat,” kata Murthalamuddin saat dihubungi Kompas.com, Senin .Baca juga: 3 Kecamatan Aceh Timur Masih Terisolasi, Jalan Longsor dan Rakyat KelaparanMurthalamuddin menyebutkan, dikeluarkannya surat itu bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam mengendalikan keadaan bencana di daerahnya masing-masing.“Itu tetap berlangsung, surat itu hanya syarat administratif. Jadi, tolong jangan diplesetkan seolah-oleh pemerintah lepas tanggung jawab,” ujarnya.Murthalamuddin mengatakan, saat ini Pemerintah Aceh telah menyalurkan bantuan sebanyak 200 ton beras bantuan ke kabupaten/kota terdampak.Untuk distribusi awal, bantuan telah dialokasikan ke Kota Subulussalam sebanyak 10 ton, Pidie Jaya 10 ton, Aceh Utara 10 ton, Aceh Tamiang 5 ton, Bener Meriah 10 ton, Aceh Tengah 10 ton, Gayo Lues 10 ton, Aceh Singkil 10 ton, dan Aceh Tenggara 10 ton.“Sisa dari total bantuan 200 ton tersebut akan mulai disalurkan hari ini ke kabupaten/kota lainnya sesuai tingkat urgensi dan aksesibilitas wilayah,” ujarnya.Selain itu, kata Murthalamuddin, Bulog telah menyiapkan stok beras tambahan yang dapat diakses setiap kabupaten/kota melalui gudang Bulog setempat.Seluruh bantuan ini merupakan bantuan darurat bersifat emergensi, di luar bantuan lain yang terus berdatangan dari berbagai sumber.Untuk perkembangan akses jalan dan distribusi, Aceh Timur-Aceh Utara -Lhokseumawe sudah terkoneksi.Sementara itu, Lhokseumawe-Bireuen belum terkoneksi, atau masih tertutup dan menunggu pembersihan lanjutan.“Aceh Tengah, Bener Meriah, sudah terhubung kembali, dan proses pembersihan lumpur di kawasan Gunung Salak menggunakan alat berat masih berlangsung,” tuturnya.Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung Jembatan Pante Dona di Kabupaten Aceh Tenggara, Senin . Jembatan tersebut putus total akibat banjir besar yang melanda Aceh. Hanya setengah rangka baja yang tersisa, ketika sebagian lainnya sudah jatuh di bawah sungai yang masih mengalir deras. Sementara itu, Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Muhammad MTA mengatakan,Ketidakmampuan penanganan oleh kabupaten/kota memang salah satu syarat untuk ditetapkan menjadi bencana provinsi.“Minimal 2 kabupaten/kota untuk ditetapkan menjadi bencana provinsi. Dan Aceh sudah menetapkan ini menjadi bencana Aceh Sejak 28 November lalu,” katanya.Baca juga: Empat Hari Terisolasi Banjir di Aceh Tamiang, Nila Menerobos Hutan demi Selamat ke MedanBerbagai tindakan penanganan kini sedang terus berlangsung, dan pusat dengan segala perangkat telah melakukan supervisi penanganan bencana Sumatera ini. Presiden mulai hari ini juga sudah turun ke lokasi terdampak.“Nanti kita lihat perkembangan kebijakan status bencana lanjutan. Yang jelas bencana sumatera terutama Aceh ini, pusat menaruh perhatian serius dalam penanganan. Sekarang mari kita bahu-membahu dalam penanganan darurat, penyelamatan korban, dan distribusi logistik ke titik-titik terdampak,” ujarnya.Saat ini, kata MTA, berbagai tindakan darurat untuk menembus kawasan-kawasan terisolir juga sedang terus dilakukan agar lancar via darat seperti Bener Meriah dan Aceh Tengah.
(prf/ega)
Aceh Klarifikasi soal Surat “Tidak Mampu Tangani Bencana”, Tegaskan Hanya Syarat Administratif
2026-01-12 05:04:18
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:29
| 2026-01-12 04:14
| 2026-01-12 04:04
| 2026-01-12 03:17










































