Takut Foto dan Videonya Disebar, Bocah 12 Tahun di Banjarmasin Diperas hingga Rp 17 Juta

2026-01-12 03:59:04
Takut Foto dan Videonya Disebar, Bocah 12 Tahun di Banjarmasin Diperas hingga Rp 17 Juta
BANJARMASIN, - Bocah berusia 12 tahun di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), menjadi korban pemerasan remaja 20 tahun berinisial RA.Bocah tersebut terpaksa jadi korban pemerasan lantaran takut foto dan video syurnya disebar RA.Korban dan pelaku RA berkenalan melalui aplikasi di media sosial.Perkenalan itu berlanjut hingga bertukar nomor telepon. Selanjutnya, korban terperdaya saat diminta mengirim foto dan video syur.Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa mengatakan, setelah mendapatkan foto dan video korban, pelaku mengancam akan menyebarkannnya jika tak diberi sejumlah uang.Baca juga: Kisah Pemilik Rental iPhone di Bogor, Pernah Temukan Foto Syur Penyewa"Pelaku mengancam dan memeras korban dengan uang karena video tanpa busananya akan disebar pelaku,” ujar Eru dalam keterangannya yang diterima, Sabtu .Karena ketakutan, korban pun menuruti keinginan pelaku mengirimkan uang.Tak hanya sekali, jika kehabisan uang, pelaku terus menghubungi korban.Uang kadang diberikan langsung dan juga ditransfer oleh korban ke pelaku."Untuk total keselurahan sebanyak Rp 17 juta uang korban yang dikirim ke pelaku. Mulai dari bulan Oktober sampai November," ungkap Eru.Kasus pemerasan ini akhirnya terbongkar setelah ibu korban curiga dirinya sering kehilangan uang.Setelah didesak, korban akhirnya mengungkapkan ke ibunya bahwa uang sering diberikan kepada pelaku."Ibunya ini sudah curiga karena sering kehilangan uang. Kemudian bertanya kepada korban dan semuanya akhirnya terbongkar," jelas Eru.Baca juga: Foto Syur Picu Suami Aniaya Istri di GresikMendengar pengakuan anaknya, ibu korban tak terima dan langsung membuat laporan kepolisian.Pelaku ditangkap setelah dijebak oleh polisi seolah-olah akan bertemu korban yang akan memberikan uang."Kami menangkap itu melalui teknik pemancingan. Ketika pelaku meminta uang secara bertemu di situlah langsung menangkapnya," pungkas Eru.Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal Pasal 27b Undang-undang Transaksi Elektonik dan Pasal 369 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.


(prf/ega)