3 Pengedar Narkoba Modus Sistem Tempel di Depok Ditangkap, Sabu 1,2 Kg Disita

2026-01-12 16:41:50
3 Pengedar Narkoba Modus Sistem Tempel di Depok Ditangkap, Sabu 1,2 Kg Disita
Polsek Bojongsari menangkap tiga pengedar narkoba berinisial G (29), A (27), dan W (40) dengan modus sistem tempel di Depok, Jawa Barat. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,296 kg disita.Kronologinya, pada Sabtu (22/11/2025), pukul 19.30 WIB, tersangka G berhasil diamankan warga dengan barang bukti sabu seberat 1,37 gram. Tim Opsional Reskrim Polsek Bojongsari mengamankan G dan melakukan pengembangan."Dari hasil pengembangan kita menuju ke TKP 2, yaitu di daerah Pondok Terong, Kecamatan Cipayung. Kita mendapatkan BB yaitu 0,57 gram," ujar Kapolsek Bojongsari Kompol Fauzan Thohari dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (30/12).Polisi kemudian menangkap tersangka A dengan barang bukti seberat 294,47 gram di Tajurhalang, Kabupaten Bogor. Dari keterangan A, polisi berhasil menangkap W di Desa Sukmajaya, Tajurhalang, Kabupaten Bogor, dengan barang bukti sabu seberat 996 gram.Modusnya, ketiga pelaku melakukan aksinya dengan modus sistem tempel. Ketiga pelaku akan menaruh narkoba di suatu tempat dan mendokumentasikan letak lokasi untuk konsumen."Selanjutnya, untuk modus yaitu modus operandinya mereka dengan menggunakan sistem tempel. Jadi tersangka menaruh barang sabu tersebut di suatu tempat, kemudian difoto dan di-share loc," ujarnya."Dan kemudian dikirim ke pelaku R, dalam hal ini pelaku R adalah DPO. Kemudian, konsumen ataupun pembeli berhubungan langsung dengan pelaku R atau DPO tersebut. Selanjutnya, motif yaitu ekonomi," tambahnya. Dalam aksinya, ketiga tersangka menerima hasil upah berbeda-beda dari R. G menerima hasil Rp 7 juta per 100 gram, A mendapat upah Rp 1-3 juta satu kali kirim dari R."Untuk tersangka ketiga, W, menjalani kegiatan kurir atau mengedarkan sabu-sabu tersebut sudah 4 bulan dengan daerah operasi di wilayah Depok dan Bogor. Tersangka tiga, inisial W, mendapat komisi antar atau ongkos kirim dari pelaku R DPO sebesar Rp 1,5 juta per 100 gram," ucapnya.Fauzan mengungkapkan cara ketiga tersangka mengedarkan narkoba. Dalam peredarannya, tersangka mengedarkan narkoba menggunakan sandi nama-nama hewan dengan berat yang berbeda."Iya mereka (menggunakan sandi). Beda-beda ya, yang pake kecil paket kelinci, paket kambing dan juga paket sapi. Kalau paket kelinci itu beratnya 0,12 gram. Kalau paket kambing itu beratnya 0,30 gram. Paket sapi beratnya 0,80 gram. Mereka dengan sandinya mereka itu," tuturnya.Adapun ketiga tersangka dikenakan Pas 114 ayat 2 Juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.Lihat juga Video 'Polri Sita 590 Ton Narkoba Senilai Rp 41 Triliun Sepanjang 2025':[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 17:06