Kini Ditangkap BNN, Dewi Astutik Buron Sabu Rp 5 T Sering Berganti Penampilan

2026-01-16 11:28:31
Kini Ditangkap BNN, Dewi Astutik Buron Sabu Rp 5 T Sering Berganti Penampilan
Dewi Astutik alias PA (43) ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Interpol dan BAIS di Kamboja terkait kasus penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun. Dewi dikenal warga sebagai wanita yang kerap berganti penampilan.Hal itu terungkap dari kesaksian tetangga sekaligus saksi mata, Mbah Misiyem, warga Dukuh Sumber Agung. Gaya Dewi disebut sering berubah-ubah."Awalnya rambutnya pendek, tapi sering berubah-ubah," kata Mbah Misiyem seperti diberitakan detikJatim pada 30 Mei 2025.Berdasarkan penuturan Mbah Misiyem, Dewi sempat pamit akan bekerja ke Kamboja setelah Lebaran 2023. Dia beralasan ingin bekerja di luar negeri karena bingung di rumah tidak memiliki pekerjaan tetap."Waktu itu pamitnya habis Lebaran, bilangnya mau kerja ke Kamboja. Saya sempat tanya, kok jauh sekali, dia jawab di rumah nggak ada kerjaan. Saya juga tanya suaminya ditinggal gimana, dia bilang nggak apa-apa," imbuh Misiyem.Sebelum berangkat ke Kamboja, Dewi diketahui sempat bekerja puluhan tahun di Taiwan. Dia pulang sebentar ke rumah di Ponorogo sebelum akhirnya berangkat ke Kamboja dengan alasan pekerjaan."Liburnya cuma sebulan di rumah, terus berangkat lagi," kata Mbah Misiyem.Dewi Astutik sebelumnya ditangkap setelah masuk daftar buron Interpol dalam kasus penyelundupan 2 ton sabu senilai Rp 5 triliun. Dewi ditangkap di Kamboja.Berdasarkan informasi yang didapatkan detikcom, Selasa (2/12/2025), Dewi akan diterbangkan ke Indonesia hari ini. Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menjemput langsung buron tersebut.Belum ada penjelasan detail mengenai penangkapan Dewi. BNN segera menggelar jumpa pers mengenai kasus Dewi begitu tiba di Indonesia.Simak juga Video: Penghargaan Detikcom Awards 2025 untuk Komitmen Anti-Narkotika Kepada Kepala BNN[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-16 11:32