Ammar Zoni Video Call dari Lapas Nusakambangan, Janji Tobat dan Minta Doa Bebas Pekan Depan

2026-02-03 03:48:53
Ammar Zoni Video Call dari Lapas Nusakambangan, Janji Tobat dan Minta Doa Bebas Pekan Depan
JAKARTA, - Aktor Ammar Zoni melakukan video call melalui Zoom Meeting dengan keluarga, termasuk sang kekasih, dr. Kamelia, usai menjalani sidang kasus dugaan peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis .Dalam percakapan itu, Ammar dan Kamelia saling menanyakan kondisi masing-masing."Halo, gimana kabarnya?” ucap Kamelia.Baca juga: Ammar Zoni Minta Kekasih Jadi Perantara untuk Jelaskan Tuduhan Pengedar Narkoba kepada Anak-anaknya“Alhamdulillah sehat. Kamu gimana? Kamu kelihatan pucat, enggak ceria. Matanya beda banget, enggak secerah biasanya," jawab Ammar Zoni.Di momen tersebut, Ammar mengaku menyesal dan kapok kembali terseret kasus narkoba."Ini yang bisa mengubah semua cuma Allah. Aku memang mungkin perjalanannya sakit, perjalanannya keras, sangat berat gitu, tapi insya Allah ini obat, kok," ucap Ammar.Baca juga: Ammar Zoni Ingin Hadir di Sidang, Hakim: Nanti Saat Pembuktian"Insya Allah ini membuat aku benar-benar kapok dari segala tindak pidana," lanjut Ammar.Ammar juga meminta doa agar majelis hakim memberikan putusan sela yang adil pada Kamis ."Aku minta doa aja, kita doa betul-betul. Mudah-mudahan itu kan, besok hakim bisa memberikan putusan secara seadil-adilnya. Yang di mana, ya, putusan akhir begitu. Agar, ya, aku bisa pulang minggu depan,” ujar Ammar.Baca juga: Jaksa Tolak Eksepsi Kuasa Hukum, Ammar Zoni Tetap Diadili dalam Kasus Pengedaran NarkobaDalam video call tersebut, Ammar meminta Kamelia mengurus keperluan administrasi agar mereka bisa melakukan panggilan video dari Lapas Nusakambangan."Terus, satu lagi ini, kan untuk video call juga, kita kan dapat video call juga, ya, kan. Nah, cuma video call ini, kan, itu harus ada disertakan KK sama surat nikah dan lain-lain hal kayak gitu," kata Ammar.Ia meminta Kamelia mengatur agar video call dapat dilakukan menggunakan data milik adik-adiknya.Baca juga: Penampilan Plontos Ammar Zoni di Sidang, Kuasa Hukum: Bagian dari Pembinaan Lapas"Nah, mungkin nanti bisa lewat, lewat dari Adit sama Panji. Kan, ceritanya, ceritanya kita kan belum ada surat nikah. Jadi maksudnya, kita enggak bisa video call-an. Maksudnya aku jadi enggak bisa video call-an lewat dari situ. Jadi harus ada di satu lokasi. Jadi bisa lewat dari situ," lanjut Ammar.Ammar meminta dokter Kamelia untuk mengatur waktu agar mereka bisa video call bersama.Kamelia pun menuruti permintaan Ammar Zoni.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-02-03 02:00