Ketua Komisi II DPR: Revisi UU IKN Imbas Putusan MK Tak Terlalu Mendesak

2026-01-16 04:11:55
Ketua Komisi II DPR: Revisi UU IKN Imbas Putusan MK Tak Terlalu Mendesak
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian HGU (Hak Guna Usaha) 190 tahun ke IKN Nusantara. Rifqinizamy menyoroti UU IKN yang disebut tengah dikaji Komisi II DPR untuk diperiksa imbas putusan MK."Kami tentu mengapresiasi putusan MK tersebut di mana putusan Mahkamah Konstitusi itu merujuk pada ketentuan pemberian HGU HGB dan hak-hak lain yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada sehingga legal exception atau pengecualian hukum yang ada di UU IKN dianggap batal dan tidak berlaku lagi," kata Rifqinizamy kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).Ia mengatakan revisi UU IKN terhadap implikasi putusan MK tak terlalu mendesak. Politikus NasDem ini meminta pembangunan infrastruktur trias politica diprioritaskan."Bagi kami dengan mencermati prioritas pembangunan IKN hari ini di mana pembangunan IKN hari ini diprioritaskan sebagian besar untuk mempercepat pembangunan infrastruktur trias politica di sana sampai 2028. Revisi terhadap UU IKN implikasi tadi putusan MK ini tidak terlalu mendesak," ujarnya.Ia menilai investor terhadap IKN juga masih nyaman. Rifqinizamy lantas meminta harus ada mutasi pengiriman ASN ke IKN supaya infrastruktur segera fungsional."Kami melihat investor juga masih cukup nyaman dan tidak khawatir dengan adanya perubahan tenggat Waktu berdasarkan putusan ini karena di banyak tempat penguasaan HGU, HGB hak penggunaan lain sebagaimana putusan MK itu masih cukup memberikan proteksi dan kepastian hukum kepada investor," ujar Rifqinizamy."Karena itu menurut pandangan kami di Komisi II DPR RI kami akan fokus membantu Otorita IKN, mempercepat infrastruktur dan yang paling penting memastikan segera terjadinya mutasi ASN ke IKN agar infrastruktur yang ada segera fungsional," tambahnya.Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima sebelumnya mengatakan pihaknya akan mengevaluasi seluruh ketentuan terkait IKN Nusantara buntut putusan MK yang membatalkan pemberian HGU 190 tahun. Aria Bima mengatakan putusan MK bersifat final dan mengikat."Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR BPN untuk melihat kembali, mengkaji seluruh peraturan yang terkait undang-undang maupun peraturan pemerintah dan peraturan menteri, termasuk Undang-Undang IKN," kata Aria Bima di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (21/11).Lihat juga Video: Tok! DPR RI Sahkan Revisi UU IKN Jadi Undang-Undang[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-01-16 03:50