SIKKA, - Kejaksaan Negeri Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyetor uang senilai Rp 621.229.777 ke kas negara pada Selasa .Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armada Tangdibali, mengatakan uang tersebut merupakan hasil korupsi proyek pembangunan rumah sakit, dana desa dan insentif guru.Armada merincikan, uang senilai Rp 568.833.777, bersumber dari terpidana Donovan Alfa Mboe, selaku kontraktor proyek pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Doreng pada Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka tahun aggaran 2022.Baca juga: Jaksa Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Air Bersih di Sikka, 1 Dosen Kemudian, uang sebesar Rp30.396.000, bersumber dari terpidana Melania Elegante Nelia.Melania terlibat kasus penyalahgunaan dana desa Tanah Duen, Kecamatan Kangae tahun anggaran 2022.“Kami juga menerima uang pengganti hasi korupsi sebesar Rp 22 juta dari terpidana Iswandi, dalam kasus tindak pidana pemotongan tunjangan profesi guru. Totalnya Rp 621.229.777,” ujar Armada kepada wartawan di Maumere, Selasa.Menurut Armada uang tersebut belum sebanding dengan kerugian keuangan negara.Baca juga: Polda NTT Pastikan Polisi yang Anianya Warga Sikka Diproses Tanpa KompromiPihaknya sedang menelusuri asset-aset seperti kendaraan dan tanah yang dimiliki para terdakwa.“Kami terus mencari aset yang dimiliki para terdakwa, kemarin kami menerima surat ada tersangka yang memiliki aset. Mudah-mudahan aset itu atas nama mereka,” tandasnya.Armada berharap upaya ini sebagai efek jera agar tidak ada pelaku-pelaku korupsi.
(prf/ega)
Jaksa Setor Rp 621 Juta ke Kas Negara, Uang Hasil Korupsi Proyek Rumah Sakit hingga Insentif Guru di Sikka
2026-01-11 03:51:43
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 03:12
| 2026-01-11 02:28
| 2026-01-11 01:51
| 2026-01-11 01:34










































