Aksi Freestyle Motor di Labuan Bajo, 2 Turis Inggris Diamankan dan Buat Video Minta Maaf

2026-01-12 05:08:58
Aksi Freestyle Motor di Labuan Bajo, 2 Turis Inggris Diamankan dan Buat Video Minta Maaf
LABUAN BAJO, KOMPAS.COM - Dua turis asal Inggris terekam mengendarai sepeda motor ugal-ugalan atau freestyle di kawasan Jalan Mgr. Van Bekkum Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Video ugal-ugalan dua wisatawan mancanegara yang kemudian viral di media sosial itu akhirnya diselidiki oleh polisi.Jajaran Satlantas bersama Satintelkam Polres Manggarai Barat dan Imigrasi Kelas III Labuan Bajo bergerak melakukan identifikasi terhadap pengendara motor tersebut.Kasat Lantas Polres Manggarai Barat, AKP I Made Supartha Purnama, mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi pada Selasa, 9 Desember 2025.Kedua pengendara motor yang merupakan warga negara (WN) Inggris itu lalu diamankan petugas kepolisian bersama pihak Imigrasi Kelas III Labuan Bajo."Setelah dilakukan pelacakan, kedua turis asing itu berhasil kami amankan pada Rabu ) kemarin. Masing-masing berinisial EA (30) dan BC (28). Mereka orang Inggris," kata Supartha dalam keterangan tertulis, Kamis .Baca juga: 2 WN China Ditangkap karena Jual Rokok di NTT, Negara Rugi Hingga Rp 20 MiliarUsai ditangkap, Supartha mengatakan, kedua wisatawan mancanegara itu dibawa ke Polres Manggarai Barat untuk menjalani proses pemeriksaan.Saat diperiksa, keduanya mengaku melakukan freestyle hanya sekedar iseng dan mencari sensasi saja."Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua turis asing ini melakukan freestyle hanya untuk cari perhatian dan gaya-gayaan saja," ujarnya.Atas perbuatannya, dua WN Inggris tersebut diberikan tindakan berupa teguran.Selain itu, mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya tersebut."Keduanya juga kami minta untuk membuat video pernyataan minta maaf kepada masyarakat Labuan Bajo karena telah melakukan aksi berbahaya di jalan," kata Supartha.Baca juga: WN Belanda Ali Tokman Dipindahkan ke Lapas Cipinang Sebelum Dipulangkan ke Negara AsalTerkait kejadian itu, pihak Kepolisian dengan tegas melarang kegiatan freestyle di jalan raya, karena bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)."Menurut Pasal 105 Undang-Undang No 22 tahun 2009, setiap pengguna jalan wajib berperilaku tertib dan mematuhi aturan lalu lintas demi terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas)," ujar Supartha.Dia menjelaskan, kegiatan freestyle yang melibatkan aksi-aksi ekstrem dan berbahaya seperti wheelie, stoppie, dan burn out jelas melanggar ketentuan dalam UU LLAJ."Selain itu, Pasal 106 juga mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan penuh konsentrasi dan kehati-hatian," kata Kasat Lantas.Baca juga: Cerita di Balik Video Wanita Naik Motor Sambil Freestyle di TegalSupartha lantas menegaskan bahwa aturan lalu lintas wajib dipatuhi oleh semua orang yang berada di wilayah Indonesia, baik Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA)."Undang-Undang ini berlaku untuk semua pengguna jalan, tanpa memandang kewarganegaraan, dengan prinsip bahwa setiap pelanggaran akan dikenai sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia," ujarnya.Lebih lanjut, Supartha juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aksi berbahaya ketika berkendara di jalan raya."Karena jalan raya juga digunakan untuk banyak orang. Jangan melakukan aksi kebut-kebutan dan freestyle, karena akan sangat membahayakan. Utamakan keselamatan diri dan juga orang lain, " katanya.Baca juga: Viral, Video Pemotor di Makassar Berpose dan Freestyle di Titik Kamera ETLE, Ini Kata Polisi


(prf/ega)