Bupati Lampung Tengah Minta ASN Kerja Jujur di Hakordia Sebelum Kena OTT KPK

2026-01-12 15:17:15
Bupati Lampung Tengah Minta ASN Kerja Jujur di Hakordia Sebelum Kena OTT KPK
Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya menjadi salah satu pejabat yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Sehari sebelum ditangkap KPK, Ardito memberikan wejangan tentang kejujuran kepada anak buahnya pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia).Dilansir detikSumbagsel, Kamis (11/12/2025), Ardito ditangkap pada Rabu (10/12). Sehari sebelumnya, tepatnya pada momen Hakordia 2025, Ardito memberikan pidato kepada aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Lampung Tengah."Tentunya, sesuatu yang baik harus dimulai dengan keikhlasan dan kejujuran dalam bekerja sehingga pelayanan akan terlaksana secara maksimal," kata Ardito Wijaya dalam pidatonya di peringatan Hakordia, Selasa (9/12).Ardito meminta seluruh ASN Pemkab Lampung Tengah melayani dengan keikhlasan. Dia mengingatkan kepada anak buahnya untuk hidup jujur."Harapan saya, kita semua dapat menjalankan tugas dan fungsi kita sebagai pelayanan masyarakat dengan bersih dan jujur," tutup Ardito.Dalam video yang diterima detikSumbagsel, Ardito bersama para ASN Kabupaten Lampung Tengah melaksanakan peringatan Hakordia dengan cara melepaskan burung merpati. Ardito mengenakan pakaian setelan berwarna cokelat dengan mengenakan peci hitam. Suasana riuh diiringi tepuk tangan tergambar dalam video tersebut.Dalam kasus OTT yang dilaksanakan KPK di Provinsi Lampung, Ardito ditangkap bersama empat orang lainnya yang belum diketahui identitasnya. Dia kini telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan KPK.Baca selengkapnya di sini.Simak juga Video: OTT Bupati Lampung Tengah, KPK Amankan Uang Tunai dan Emas[Gambas:Video 20detik]


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 15:35