Jakarta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima permohonan pelindungan untuk 86 anak korban ledakan di SMA Negeri 72 Jakarta, Kelapa Gading. Permohonan pelindungan itu diajukan Polda Metro Jaya pada 17 November 2025.LPSK menegaskan pemulihan korban anak adalah prioritas utama. Bagi LPSK, penanganan korban ledakan itu bukan sekadar memberikan pelindungan dan pemulihan fisik, melainkan juga memulihkan rasa aman, kesehatan mental, dan keberlangsungan masa depan anak."Yang paling utama adalah memastikan anak-anak tidak menanggung trauma ini sendirian. Negara wajib hadir memberikan pelindungan menyeluruh,” ujar Wakil Ketua Susilaningtias dalam keterangan diterima di Jakarta, Kamis .AdvertisementPermohonan pelindungan tersebut berkaitan dengan tindak pidana dengan sengaja menimbulkan ledakan dan/atau keadaan yang membahayakan nyawa orang lain, sebagaimana diatur Pasal 355 KUHP, Pasal 187 KUHP, serta Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
(prf/ega)
Pertimbangan LPSK Beri Pelindungan 86 Korban Ledakan SMAN 72 Jakarta
2026-01-12 04:27:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 04:38
| 2026-01-12 03:06
| 2026-01-12 02:41










































