Apa Benar Ban dan Kampas Rem Motor Listrik Lebih Cepat Habis?

2026-01-15 02:15:01
Apa Benar Ban dan Kampas Rem Motor Listrik Lebih Cepat Habis?
JAKARTA, - Komponen motor listrik yang masih perlu diganti secara rutin adalah ban dan kampas rem. Ada anggapan karena bobot lebih berat dan tidak ada engine brake, ban dan kampas rem motor listrik jadi lebih cepat habis, tap apakah benar?Abdul, pemilik Dolland Electric Motor, bengkel spesialis motor listrik di Jakarta menjelaskan, secara teori seharusnya ban dan kampas rem motor listrik sama saja tingkat keausannya."Secara teori harusnya sama saja dengan motor konvensional. Secara praktik, kadang ada yang lebih cepat habis bannya," kata Abdul kepada Kompas.com, Rabu .Baca juga: Jangan Sembarangan, Ini Risiko Modifikasi Baterai Motor Listrik/FATHAN Bengkel motor listrik Dolland Motor Electric di JakartaAbdul menjelaskan, ban yang lebih cepat habis bukan karena bobot motor lebih berat, tapi ukuran ban lebih kecil dari motor pada umumnya. Misal beralih dari skutik yang ukurannya 14 inci ke motor listrik yang bannya dari 10 inci sampai 12 inci."Pada akhirnya ring 12 itu memang pasti bannya akan lebih cepat habis. Dia lebih kecil, lebih sering tergesek ke aspal. Makanya terasa cepat habis bannya," kata Abdul.Baca juga: Mobil Listrik MAB SunV Proyeksi Bisa Tembus EksporKalau secara bobot, menurut Abdul motor listrik dari pabrikan tidak beda jauh beratnya dibandingkan motor bensin. Cuma beberapa kasus memang ada yang jadinya lebih berat, tapi itu juga karena modifikasi."Kalau standar dari pabrikan biasanya hampir sama (beratnya) dengan motor bensin pada umumnya. Tapi kalau yang sudah modifikasi dan lain-lain biasanya kan ditambah baterai itu lebih berat," kata Abdul.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#2

Sekretariat Satgas PASTI, Hudiyanto, mengatakan sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 11 November 2025, lembaga itu telah menerima 343.402 laporan penipuan. Laporan tersebut menunjuk 563.558 rekening yang terkait aktivitas penipuan, di mana 106.222 rekening telah diblokir.Dari keseluruhan laporan, total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp 7,8 triliun, sementara upaya pemblokiran dana berhasil menahan Rp 386,5 miliar.“Sejak awal beroperasi di tanggal 22 November 2024 sampai dengan 11 November 2025, IASC telah menerima 343.402 laporan penipuan. Total rekening terkait penipuan yang dilaporkan ke IASC sebanyak 563.558 rekening dengan 106.222 rekening telah dilakukan pemblokiran,” ujar Hudiyanto lewat keterangan pers, Sabtu .Baca juga: Penipuan AI Deepfake Kian Marak, Keamanan Identitas Digital Diuji“Adapun total kerugian dana yang dilaporkan oleh korban penipuan sebesar Rp 7,8 triliun dengan dana yang telah berhasil diblokir sebesar Rp 386,5 miliar,” paparnya. Menurut Hudiyanto, angka-angka itu memperlihatkan sejauh mana pelaku memanfaatkan platform digital untuk menjerat korban, mulai dari pinjaman online alias pinjol ilegal hingga tawaran investasi palsu, sehinggga penindakan masif diperlukan untuk melindungi konsumen.Sebagai bagian dari penindakan, Satgas PASTI kembali memblokir 776 aktivitas dan entitas keuangan ilegal, yang terdiri atas 611 entitas pinjaman online ilegal, 96 penawaran pinjaman pribadi (pinpri), dan 69 tawaran investasi ilegal.

| 2026-01-15 02:31