UMP 2026: Formula Upah Baru, antara Kesejahteraan Buruh dan Jurang PHK

2026-01-12 11:39:21
UMP 2026: Formula Upah Baru, antara Kesejahteraan Buruh dan Jurang PHK
MUSIM penghitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) kembali tiba, dan kali ini suhu perdebatan dipastikan lebih panas dari tahun-tahun sebelumnya.Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan formula baru yang diklaim sebagai solusi tengah atas konflik buruh-pengusaha yang terjadi saban tahun.Formulanya sederhana, tapi politis: Kenaikan Upah = Inflasi + (Pertumbuhan Ekonomi x Alfa).Formula ini, sekilas, tampak cerdas. Ia bertujuan melindungi daya beli buruh dengan mengakomodasi inflasi dan menjamin keberlangsungan bisnis dengan mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah.Elemen pamungkasnya adalah Alfa (α): indeks yang merepresentasikan kontribusi riil pekerja terhadap ekonomi lokal, dengan rentang nilai 0,5 sampai 0,9.Namun, di balik kompleksitas matematikanya, formula ini menyimpan dilema besar yang belum terselesaikan.Permasalahan mendasar muncul karena formula ini menggeser medan pertarungan dari data makro (Inflasi dan PE)—yang merupakan angka mati—menuju nilai Alfa, variabel politik yang sangat subjektif dan rentan negosiasi.Pertaruhan di Depan Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) kini bukan lagi soal hitungan, melainkan soal keberanian gubernur menetapkan Alfa (α) secara transparan dan berimbang, karena keputusan ini akan menentukan dua hal ekstrem: kesejahteraan yang merata atau jurang PHK massal di sektor industri sensitif.Baca juga: Antara Capek Cari Kerja dan Capek Melimpah JabatanInilah mengapa perdebatan UMP 2026 harus segera fokus pada mekanisme penetapan Alfa (α) yang konstruktif, bukan hanya pada hasil akhirnya.Jika kita simulasi perbandingan antara Jakarta dan Yogyakarta, terlihat jelas bahwa formula ini memang berhasil menciptakan keadilan spasial.Dengan asumsi data ekonomi yang berbeda—Jakarta dengan Pertumbuhan Ekonomi (PE) tinggi (5,00 persen), tapi Inflasi relatif rendah (2,40 persen), dan DIY dengan Inflasi lebih tinggi (3,20 persen) tapi PE lebih moderat (4,20 persen)—UMP Jakarta 2026 berpotensi bergerak antara Rp 5,31juta hingga Rp 5,41 juta, sementara UMP DIY 2026 berada di kisaran Rp 2,51juta hingga Rp 2,55 juta.Perbedaan nominal yang sangat mencolok ini (hampir Rp 3juta) adalah bukti bahwa formula telah bekerja.Daerah dengan ekonomi maju memiliki UMP lebih tinggi, sementara daerah dengan inflasi tajam mendapatkan persentase kenaikan yang lebih tinggi untuk melindungi daya beli lokal (DIY di skenario Alpa (α) =0,5 sebesar 5,30 persen Vs Jakarta 4,90 persen).Namun, fokus kini harus beralih ke sektor yang paling rentan, yaitu industri padat karya seperti tekstil, garmen, alas kaki, dan manufaktur sederhana.Sektor-sektor ini memiliki margin laba yang sangat tipis di tengah persaingan global yang ketat, dan biaya tenaga kerja mendominasi total biaya produksi.


(prf/ega)