Menkop Dorong Lahiran UU Perkoperasian dan Bank Koperasi

2026-02-05 00:28:57
Menkop Dorong Lahiran UU Perkoperasian dan Bank Koperasi
JAKARTA, - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono memastikan pemerintah sedang mengkonsolidasikan seluruh kekuatan untuk menuntaskan dua agenda besar: menggolkan Undang-Undang (UU) koperasi baru dan membentuk bank koperasi.Ia menjelaskan pemerintah tengah menyatukan seluruh dukungan untuk mendorong lahirnya regulasi baru bernama Undang-Undang Sistem Perkooperasian Nasional. Regulasi ini dirancang untuk memperkuat posisi dan peran koperasi dalam perekonomian.Konsolidasi tersebut sekaligus menjadi fondasi bagi rencana besar pemerintah membentuk bank koperasi.“Kita sekarang mengkonsolidasikan kekuatan untuk bisa menggolkan Undang-Undang perkooperasian yang baru, yang nanti akan kita namakan Undang-Undang Sistem Perkooperasian Nasional,” ujar Ferry dalam acara Temu Mitra LPDB Koperasi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis .“Kita juga akan mengkonsolidasikan kekuatan untuk bisa kemudian kita punya rencana besar untuk memiliki bank koperasi yang baru,” lanjutnya.Baca juga: Prabowo Mau Kopdes Merah Putih Punya Gudang hingga TrukFerry menyebut salah satu opsi pembentukan bank koperasi berasal dari dana patungan antar-koperasi. Ia menegaskan opsi tersebut masih terbuka karena pemerintah menilai banyak desain yang perlu dipertimbangkan.Selain itu, pemerintah menyiapkan langkah penguatan permodalan Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi. Ferry mengatakan ia akan bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk membahas penambahan anggaran LPDB, yang dianggap penting untuk membawa koperasi naik kelas.LPDB Koperasi merupakan lembaga keuangan bukan bank di bawah Kemenkop yang menyalurkan pinjaman kepada koperasi."Dan LPDB juga sekarang insya Allah kami dorong semakin baik, saya akan ada pertemuan dengan Pak Menteri Keuangan untuk bisa menambah modal di LPDB," ujar Ferry.Ia menegaskan LPDB Koperasi memiliki peran strategis dalam pembiayaan agar koperasi bisa memperluas usaha. Ferry tidak ingin koperasi tetap pada pola tradisional simpan pinjam.Baca juga: Pinjaman Himbara Jadi Sumber Dana Pembangunan 80.000 Kopdes Merah PutihGagasan itu berkaitan dengan penguatan ekosistem Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/KDKMP) yang ditargetkan menjadi dasar ekonomi desa.Untuk mewujudkan rencana tersebut, Ferry akan mengusulkan tambahan anggaran LPDB kepada Kementerian Keuangan. Ia belum membeberkan nominal yang akan diajukan.“Belum ketemu, tapi idenya kami akan minta tambahan untuk memperkuat permodalan dari LPDB,” ujarnya.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#1

Pada hari penerapan, ganjil genap berlaku dalam dua sesi, yakni pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore pukul 16.00–21.00 WIB. Pengendara yang melintas di akses tol yang terhubung langsung dengan jalan ganjil genap tetap wajib menyesuaikan pelat nomor kendaraan.Baca juga: Wisatawan Menuju Gunungkidul Diimbau Gunakan Jalur AlternatifAdapun 28 akses gerbang tol di Jakarta yang terkena ganjil genap pada pekan ini sebagai berikut:1. Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang2. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso3. Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 24. Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama5. Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 16. Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan7. Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar8. Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda9. Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan10. Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 211. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran12. Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet13. Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 214. Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II15. Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika16. Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang17. Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang18. Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas19. Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati20. Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat21. Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya22. Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara23. Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun24. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya25. Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan26. Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas27. Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan28. Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih

| 2026-02-05 00:07