- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung akan menghapus penarikan uang komite di seluruh sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) negeri mulai tahun depan.Langkah ini disebut sebagai komitmen memperkuat akses pendidikan gratis bagi seluruh warga."Tahun depan uang komite SD dan SMP, insya Allah, tidak ada lagi," kata Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana di Bandar Lampung, Minggu , seperti dikutip dari Antara.Baca juga: Minder Jadi Pemulung, Siswi SMP di Bandar Lampung Berhenti SekolahKebijakan tersebut mendapat dukungan dari DPRD Bandar Lampung.Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Asroni Paslah, mendorong pemerintah kota segera menerbitkan peraturan wali kota (perwali) sebagai landasan resmi penghapusan pungutan uang komite di sekolah negeri, khususnya di tingkat SMP."Hal ini sekaligus memperkuat dukungan Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) sebagai sumber pembiayaan pengganti," ujarnya.Asroni menilai praktik penarikan uang komite selama ini kerap menimbulkan kesan wajib.Hal tersebut membuat sebagian orangtua merasa terpaksa membayar agar anak mereka dapat bersekolah dengan nyaman."Pendidikan adalah hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan UUD 1945. Tidak boleh ada pungutan di sekolah negeri yang menghambat akses pendidikan," kata dia.Baca juga: Potret Fatherless di Bandar Lampung: Saat Murid TK Celingukan Cari Ayahnya di PerlombaanIa juga menegaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 3/PUU-XXII/2024 dan Nomor 111/PUU-XXIII/2025 telah memperjelas kewajiban pemerintah untuk menjamin pendidikan dasar sembilan tahun secara gratis, baik di sekolah negeri maupun swasta."Putusan itu juga mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menanggung seluruh biaya penyelenggaraan pendidikan. Jika Bosda diperkuat, seluruh kebutuhan sekolah yang tidak tertutupi BOS pusat dapat dipenuhi tanpa harus membebani orangtua," ujar Asroni Paslah.
(prf/ega)
Perkuat Pendidikan Gratis, Wali Kota Lampung: Uang Komite SD dan SMP Tak Ada Lagi Tahun Depan
2026-01-12 05:18:59
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 03:45
| 2026-01-12 03:16
| 2026-01-12 03:14
| 2026-01-12 02:59
| 2026-01-12 02:35










































