Soal Status Bencana Nasional, Pengamat Singgung Kemampuan Pemda

2026-01-12 06:42:54
Soal Status Bencana Nasional, Pengamat Singgung Kemampuan Pemda
JAKARTA, - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Trubus Rahardiansyah menilai bencana longsor dan banjir yang melanda Sumatera Barat, Sumatera Utara, dan Aceh belum bisa ditetapkan sebagai darurat bencana nasional.Trubus beralasan, pemerintah daerah masing-masing masih sanggup menangani bencana di wilayahnya."Iya belum (masuk kriteria bencana nasional). Aceh masih sanggup melayani sendiri, Sumut masih nanganin sendiri, Sumbar masih nanganin sendiri," ujar Trubus kepada Kompas.com, Minggu .Trubus menjelaskan, jika mengacu pada kriteria status darurat bencana nasional, sebuah daerah harus dinyatakan lumpuh terlebih dahulu sebelum pemerintah pusat menetapkan bencana nasional.Baca juga: 3 Contoh Bencana Nasional di Indonesia: dari Tsunami Flores hingga Covid-19Ketika pemerintah dari kabupaten/kota menyatakan sudah tak mampu menghadapi bencana, maka mereka menyerahkan penanganan kepada provinsi."Provinsinya yang mengkaji, betul enggak seperti itu? Kalau memang provinsi mengatakan sudah enggak mampu sama sekali, seluruh wilayah Sumatera lumpuh total. Nah, dia menyerahkan kepada pemerintah pusat, mengusulkan," tutur Trubus."Kalau tidak ada itu, ya memang urusannya pemerintah daerah. Dulu di Yogyakarta dan Palu juga sama. Di Yogyakarta itu bencananya di kabupaten/kota, di Bantul, Sleman, tapi yang nanganin ya Kabupaten Sleman sama Bantul. Terus kalau ada yang enggak mampu, baru provinsi ikut nimbrung menyelesaikan," imbuh dia.Baca juga: Apa Itu Bencana Nasional? Pahami Pengertian dan Kriteria PenetapannyaIa turut menegaskan bahwa status darurat bencana nasional bukan ditetapkan berdasarkan berapa jumlah korban, melainkan apakah suatu pemerintahan itu sudah lumpuh atau belum."Kalau tuntutan di publik, itu segera menetapkan, itu bukan masalah jumlah korban. Yogyakarta dulu sampai 6.000 korban meninggal, tapi itu enggak ditetapkan nasional. Karena Pemprov DIY masih bertanggung jawab. Tugas pemerintah pusat itu memfasilitasi bantuan-bantuan. Bantuan dari TNI-Polri, masyarakat juga bantu semua," kata Trubus.Berdasarkan dokumen BNPB berjudul "Pedoman Penetapan Status Keadaan Darurat Bencana", bencana nasional merupakan salah satu tingkatan status keadaan darurat bencana.Di mana sejatinya ada tiga tingkatan status keadaan darurat bencana, yakni bencana kabupaten/kota, bencana provinsi, dan bencana nasional.Adapun status bencana nasional merupakan kondisi yang ditetapkan pemerintah pusat ketika suatu bencana dinilai berdampak sangat luas dan melampaui kemampuan pemerintah daerah dalam penanganannya.Artinya, memang tidak semua bencana yang terjadi di Indonesia berstatus bencana nasional.


(prf/ega)