Dikritik soal Kekuatan Hukum Surat Edaran, KDM: Saya Paham, tapi Ini Situasi Kebencanaan

2026-01-12 02:39:55
Dikritik soal Kekuatan Hukum Surat Edaran, KDM: Saya Paham, tapi Ini Situasi Kebencanaan
- Menanggapi kritik pakar hukum terkait maraknya penerbitan surat edaran oleh kepala daerah, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut ditempuh sebagai langkah mitigasi bencana.Ia menilai kondisi Jawa Barat saat ini berada dalam situasi kebencanaan yang membutuhkan respons cepat dari pemerintah daerah.Kebijakan tersebut menuai sorotan, salah satunya dari Pakar Hukum Universitas Islam Bandung (Unisba), Rusli K. Iskandar, yang mengingatkan bahwa surat edaran tidak boleh menabrak aturan yang lebih tinggi karena kekuatan hukumnya terbatas.Baca juga: Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari AcehDalam sistem perundang-undangan di Indonesia, surat edaran memang tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan.Posisi surat edaran berada di bawah undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan daerah.Karena itu, sejumlah pakar menilai surat edaran tidak dapat dijadikan dasar hukum yang mengikat secara kuat, terutama jika isinya berpotensi membatasi hak masyarakat atau bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.Baca juga: Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di AcehRusli K. Iskandar mengingatkan bahwa kepala daerah perlu berhati-hati dalam menggunakan surat edaran sebagai instrumen kebijakan.Menurutnya, meskipun surat edaran bisa digunakan sebagai pedoman internal, penerapannya tidak boleh melampaui kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.Menanggapi kritik tersebut, Dedi Mulyadi mengakui bahwa secara hierarki hukum, surat edaran memang memiliki kekuatan yang lemah.Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut lahir dari kondisi darurat kebencanaan yang dihadapi Jawa Barat."Saya memahami bahwa surat edaran yang dikeluarkan itu pasti memiliki kekuatan hukum yang lemah, jauh di atas undang-undang. Saya memahami itu. Namun, situasi kita hari ini adalah situasi kebencanaan, di mana banjir terus terjadi, longsor terus terjadi," ucap Dedi dalam rekaman video yang diterima Kompas.com, Minggu .Baca juga: Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat SeenaknyaMenurut Dedi, pemerintah daerah tidak selalu memiliki waktu yang cukup untuk menunggu proses legislasi yang panjang ketika bencana terus berulang.Dalam situasi tersebut, dibutuhkan kebijakan cepat untuk meminimalkan risiko dan melindungi keselamatan masyarakat.Dedi Mulyadi menyoroti persoalan tata ruang dan perizinan sebagai salah satu akar masalah terjadinya bencana di Jawa Barat. Ia menilai banyak bencana, seperti banjir dan longsor, terjadi akibat kesalahan dalam penetapan tata ruang serta pemberian izin mendirikan bangunan.Ia mengungkapkan bahwa banyak bangunan berdiri di kawasan yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi permukiman atau aktivitas padat manusia.Baca juga: Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh


(prf/ega)