JAKARTA, - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Yanuar Arif Wibowo menyoroti ketidakjelasan tata kelola royalti yang kerap menimbulkan konflik antara pencipta lagu, penyanyi, pelaku industri, hingga pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik.Menurutnya, permasalahan royalti ini bersumber dari kekosongan regulasi dan ketidakjelasan peran Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).Oleh karena itu, ia mendorong revisi menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta."Selama ini orang bertanya, saya bayar royalti ke siapa? penyanyi tidak diuntungkan, pencipta tidak diuntungkan, industri tidak diuntungkan. Lalu siapa yang sebenarnya diuntungkan? Karena itu regulasi ini harus kita rapikan," ujar Yanuar dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) harmonisasi revisi UU Hak Cipta, Selasa .Baca juga: Ariel Minta Aturan Bayar Royalti Jangan Strict, Ini AlasannyaSalah satu persoalan tata kelola royalti adalah mekanisme distribusinya, di mana pencipta karya kerap terlambat mendapatkan pembayaran terhadap penggunaan karyanya.Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mengatakan, negara wajib memastikan perlindungan terhadap semua pihak lewat revisi UU Hak Cipta."Ke depan, negara tidak boleh masuk terlalu detail. Biarkan hubungan pencipta, penyanyi, dan industri diatur lebih teknis pada peraturan turunannya. Undang-undangnya harus memastikan perlindungan yang adil untuk semua," ujar Yanuar.Di samping itu, ia juga menyorot somasi yang ditujukan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) akibat memutar lagu seseorang."Seringkali urusan royalti sangat kuat keperdataannya, makanya harus jauh dari unsur pidana. Kita tidak ingin UMKM yang cuma memutar musik malah disomasi dan dipidanakan," ujar Yanuar.Baca juga: Beda Piyu vs Ariel, Judika, dan Vina Panduwinata soal Royalti ManggungOleh karena itu, penyempurnaan UU Hak Cipta menjadi penting agar industri musik nasional tumbuh sehat, ekosistem kreatif berjalan transparan, dan seluruh pemangku kepentingan mendapatkan hak yang layak."Semua anak bangsa harus bisa menikmati musik dengan tenang. Yang memutar tenang, yang mencipta tenang, dan yang menikmati juga tenang," ujar Yanuar.RDPU harmonisasi revisi UU Hak Cipta tersebut turut dihadiri oleh Vibrasi Suara Indonesia (VISI), Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), dan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI).Dalam rapat itu, Wakil Ketua VISI, Ariel Noah meminta agar aturan pembayaran royalti kepada pencipta lagu tidak terlalu ketat.Baca juga: Visi Siapkan Rekomendasi Aturan Royalti untuk Revisi UU Hak CiptaMeski dirinya ingin para pencipta lagu dihargai, Ariel mengingatkan bahwa pelaksanaan pembayaran royalti di lapangan tidak akan semulus itu.Dengan fleksibilitas aturan pembayaran royalti, Ariel menilai lagu-lagu yang awalnya tidak ada di daftar jadi bisa dinyanyikan.Dia menyebut, pencipta lagu pun bisa mendapat potensi uang yang lebih besar ketika akhirnya ada tambahan lagu yang mau dinyanyikan di event tertentu atau dimainkan di kafe.
(prf/ega)
Anggota DPR Dorong Revisi Menyeluruh UU Hak Cipta, Perjelas Tata Kelola Royalti
2026-01-12 06:44:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 07:15
| 2026-01-12 07:07
| 2026-01-12 05:36
| 2026-01-12 05:28
| 2026-01-12 05:18










































