SERANG, - Warga dari Kecamatan Bojonegara dan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten, menggelar aksi blokir jalan akses menuju Gerbang Tol Cilegon Timur-Terminal Seruni Cilegon pada Senin .Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap operasional truk tambang yang masih melanggar jam operasional yang ditetapkan dalam aturan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025.Pantauan di lokasi, warga memulai aksi dengan berkonvoi menggunakan motor, mobil, dan angkutan umum dari wilayah Bojonegara hingga ke persimpangan tol Cilegon Timur.Baca juga: Cek Pembatasan Truk Tambang di Serang Banten, Andra Soni: Aturan Dibuat DiabaikanSetelah itu, mereka menutup jalan untuk berorasi. Dalam orasinya, warga menuntut tindakan tegas dari Pemerintah dan Kepolisian terhadap truk-truk yang melanggar aturan tersebut."Kepgub yang kemarin turun (dibuat) oleh gubernur itu ternyata tidak direalisasikan di lapangan. Artinya, ketika jam-jam kerja, mobil masih terus lalu lalang. Akibatnya terjadi kemacetan sangat panjang," kata Koordinator Lapangan, Fahmi Adam, kepada wartawan di lokasi.Fahmi juga meminta agar pemerintah mengevaluasi pertambangan di Bojonegara dan Pulo Ampel, yang dinilai telah merugikan warga dalam hal lingkungan, kesehatan, dan kerusakan infrastruktur."Maraknya tambang ilegal jadi kita tuntut untuk evaluasi total semua pertambangan yang di jalur Puloampel," ujarnya.Massa juga meminta agar Gubernur Banten Andra Soni menemui mereka. Namun, hanya Sekda Banten Deden Apriandhi yang hadir untuk menemui warga.Hal ini membuat warga mengancam akan menggelar aksi serupa esok hari dengan jumlah massa yang lebih banyak."Kalau Gubernur Andra Soni hari ini tidak datang, ada waktu hari ini sampai jam 17.00 WIB. Kalau seandainya tidak (menemui), kita akan melakukan aksi lagi besok dengan massa yang lebih banyak," tegas Fahmi.Baca juga: Andra Soni Batasi Operasional Truk Tambang di Jalan Arteri BantenSebelumnya, Gubernur Banten Andra Soni, Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah, dan Wali Kota Cilegon Robinsar mengecek langsung penerapan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 pada Senin .Andra mengakui bahwa masih banyak ditemukan truk tambang yang beroperasi di luar jam operasional yang seharusnya mulai pukul 22.00 hingga 05.00 WIB."Untuk itu, Andra meminta bantuan kepada Kapolda Banten Irjen Pol Hengki untuk bersama-sama menjalankan aturan tersebut. Kemudian, kepada Bupati dan Wali Kota dengan jajarannya untuk mengawasi dan mensosialisasikan kepada pemilik tambang legal," tambahnya.Andra menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap truk-truk yang tidak memiliki izin."Untuk yang tidak berizin, kita harus memberanikan diri. Itu harus tidak boleh beroperasional lagi, karena tidak berizin barangnya (hasil tambang) ilegal juga," pungkasnya.Andra berharap dengan adanya dukungan dari Polda Banten, aturan yang telah dibuat demi keselamatan masyarakat dapat diterima dan diterapkan oleh semua pihak.
(prf/ega)
Truk Tambang Langgar Jam Operasional, Warga Tutup Jalan Bojonegara-Cilegon Timur
2026-01-12 05:52:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 05:49
| 2026-01-12 05:40
| 2026-01-12 05:06
| 2026-01-12 03:29










































