JAKARTA, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos, tak bisa mengajukan gugatan praperadilan karena masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).KPK menyoroti aturan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2018.Surat edaran tersebut melarang DPO mengajukan praperadilan.“Berdasarkan uraian tersebut secara jelas sampai saat ini pemohon dalam status daftar pencarian orang (DPO) sehingga pemohon dilarang mengajukan praperadilan diskualifikasi in person. Dengan demikian, pemohon praperadilan selanjutnya ditolak sejak awal karena diajukan oleh tersangka dalam status DPO yang dilarang mengajukan praperadilan,” kata Tim Biro Hukum KPK Ariansyah, dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa .Baca juga: KPK Akan Jelaskan Status Buron Paulus Tannos di Sidang Praperadilan “Atau setidaknya (praperadilan) dinyatakan tidak dapat diterima,” sambung dia.Ariansyah mengatakan, dalam proses penyidikan, KPK beberapa kali memanggil Paulus Tannos sebagai saksi dan tersangka dengan mengirimkan surat panggilan di Indonesia dan Singapura.Dia mengatakan, ketidakhadiran Paulus Tannos membuat KPK mengambil langkah berikutnya, yaitu meminta bantuan pencarian dan penangkapan ke Kepolisian RI sampai akhirnya diterbitkan status daftar pencarian orang (DPO).“Meskipun telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor 8, tanggal 6 November 2024, namun termohon (KPK) belum berhasil menangkap pemohon (Paulus Tannos) sehingga sampai saat ini belum ada Berita Acara Penangkapan yang membuktikan pemohon (Paulus Tannos) telah ditangkap,” ujar dia.Sebelumnya, buronan kasus proyek e-KTP, Paulus Tannos, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.Baca juga: Prabowo Tanya ke Mendagri, Mengapa Duit Pemda Rp 203 Triliun Masih Mengendap di BankGugatan ini dilayangkan Paulus Tannos pada Jumat dengan nomor perkara 143/Pid.Pra/PN JKT.SEL.“Klasifikasi Perkara: Sah atau tidaknya penangkapan,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, pada Senin .Berdasarkan informasi SIPP PN Jaksel, mereka yang digugat Paulus Tannos adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Adapun jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Senin .Diketahui, Paulus Tannos ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura pada 17 Januari 2025.Penangkapan tersebut berawal dari pengajuan penahanan sementara oleh KPK melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri.Baca juga: KPK Akan Sampaikan Sikap soal Keabsahan Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Surat permohonan ini kemudian diteruskan kepada Interpol Singapura hingga sampai ke CPIB.Namun, Tannos tidak bisa langsung dibawa ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.Saat ini, Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di Pengadilan Singapura.
(prf/ega)
KPK: Paulus Tannos Berstatus DPO Tak Bisa Ajukan Gugatan Praperadilan
2026-01-11 22:31:51
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 21:19
| 2026-01-11 21:06
| 2026-01-11 20:46
| 2026-01-11 20:34
| 2026-01-11 20:29










































