Jakarta - PT MRT Jakarta memastikan penumpang yang terlanjur melakukan tap in saat gangguan terjadi karena pohon tumbang berhak mendapatkan pengembalian biaya perjalanan.Penumpang cukup menghubungi pihak MRT Jakarta untuk memproses pengembalian. "Untuk teman-teman yang sudah tap in, bisa diganti, bisa dikembalikan,” kata Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta, Rendy Primartantyo di Jalan Sisingamangaraja, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis . AdvertisementMeskipun memberikan pengembalian biaya bagi penumpang, MRT Jakarta menegaskan bahwa tidak ada kompensasi tambahan untuk insiden ini.Rendy menyampaikan, perusahaan belum membahas ihwal kompensasi karena insiden pohon tumbang dikategorikan sebagai force majeure atau berada di luar kendali MRT. "Sampai saat ini, kami tidak dalam pembicaraan untuk memberikan kompensasi, karena terus terang memang ini adalah force majeure, karena ada pohon tumbang, yang kemudian pohon tumbang itulah yang menyebabkan tadi kerusakan struktur maupun pada kelistrikan di MRT Jakarta,” jelasnya. Di sisi lain, MRT Jakarta menyebutkan bahwa seluruh penumpang yang terdampak telah berhasil dievakuasi dengan aman. Total 524 penumpang yang berada di tiga rangkaian kereta di lintasan dan lima stasiun telah dikeluarkan secara bertahap saat kejadian."So far, semuanya selamat dan baik-baik saja. Tidak ada korban jiwa,” kata Rendy.Menurutnya, evakuasi dilakukan sesaat setelah gangguan terjadi, dengan prioritas memastikan keselamatan penumpang. Petugas mengarahkan penumpang menuju area aman di stasiun maupun jalur evakuasi sesuai prosedur darurat.Adapun saat ini, tim teknis MRT Jakarta masih melakukan pemeriksaan dan perbaikan untuk memastikan seluruh sistem kembali berfungsi normal. Pembersihan atap lintasan yang rusak tertimpa pohon tumbang juga masih berlangsung.
(prf/ega)
Operasional Terganggu Pohon Tumbang, MRT Bakal Kembalikan Uang Penumpang Terlanjur Tap-In
2026-01-11 23:06:43
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 23:04
| 2026-01-11 22:16
| 2026-01-11 21:58
| 2026-01-11 21:52
| 2026-01-11 21:26










































