Usai Tuntutan 22 Terdakwa, Keluarga Prada Lucky Bidik Komandan Batalyon

2026-01-12 00:23:54
Usai Tuntutan 22 Terdakwa, Keluarga Prada Lucky Bidik Komandan Batalyon
KUPANG, – Upaya keluarga Prada Lucky Saputra Namo untuk mencari keadilan tampaknya belum berhenti pada tuntutan 22 terdakwa yang kini menjalani persidangan pada tahap penuntutan.Kuasa hukum keluarga, Akhmad Bumi, mengungkapkan bahwa pihaknya akan melaporkan Komandan Batalyon Infanteri (Danyonif) TP 834/Wakanga Mere Nagekeo, Letkol Inf Justik Handinata, ke Denpom IX/1 Kupang.Sebab, ia diduga lalai dan membiarkan terjadinya rangkaian penganiayaan yang akhirnya merenggut nyawa Prada Lucky.Menurut Akhmad, keputusan itu diambil setelah rangkaian persidangan mengungkap fakta yang mengarah pada dugaan kelalaian komandan batalyon.Baca juga: Paulina Mirpey dan Harapan di Balik Sidang Tuntutan Prada LuckyIa menyebut Letkol Justik Handinata diduga mengetahui adanya peristiwa penganiayaan tersebut namun tidak mengambil langkah untuk menghentikan ataupun melindungi korban.“Setelah tuntutan terhadap 22 terdakwa selesai besok, kami akan membuka laporan baru terhadap Danyon Letkol Inf Justik Handinata." "Fakta persidangan memperlihatkan bahwa beliau mengetahui kejadian itu. Sebagai penanggung jawab utama di batalyon, seharusnya ia bertindak, bukan membiarkan,” ujar Akhmad usai sidang di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Rabu .Akhmad menyampaikan bahwa laporan tersebut merupakan bagian dari upaya keluarga menegakkan keadilan, bukan hanya menuntut hukuman bagi para pelaku langsung, tetapi juga bagi pihak yang diduga turut bertanggung jawab secara struktural.Terkait tuntutan terhadap 17 terdakwa yang berkas perkaranya terpisah, Akhmad menyebut bahwa oditur telah menjerat para terdakwa dengan Pasal 131 KUHP Militer Ayat 1, 2, dan 3.Pasal tersebut mengatur mengenai tindak pidana penganiayaan dalam lingkungan militer.Dalam tuntutannya, oditur menjatuhkan hukuman pokok antara 6 hingga 9 tahun penjara, disertai hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.Baca juga: 15 Terdakwa Penganiaya Prada Lucky Dituntut 6 Tahun Penjara dan Dipecat, Khusus 2 Perwira 9 TahunMenurut Akhmad, tuntutan itu sudah sejalan dengan peran masing-masing terdakwa sebagaimana terungkap dalam persidangan.“Menurut saya, tuntutan ini cukup adil. Para terdakwa masuk dalam dakwaan primer dan terbukti turut serta sebagaimana uraian oditur,” kata Akhmad.Selain pidana pokok, oditur juga mengajukan tuntutan restitusi kepada masing-masing kelompok terdakwa. Untuk berkas kedua, nilai restitusi ditetapkan Rp 554 juta.Pada berkas pertama yang terdiri dari empat terdakwa, restitusi yang diminta sebesar Rp 561 juta. Sementara itu, untuk satu terdakwa dalam berkas ketiga, restitusi juga diminta sebesar Rp 554 juta.


(prf/ega)