JAKARTA, - Nasib gugatan perdata terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka terkait riwayat pendidikan SMA akan ditentukan Senin dengan agenda putusan sela.Majelis hakim akan bermusyawarah selama satu minggu untuk menentukan apakah gugatan perdata ini dapat masuk ke tahap pembuktian atau tidak.“Majelis akan bermusyawarah, kita tunda satu minggu ya,” ujar Hakim Ketua Brelly Yanuar sebelum menutup sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin .Baca juga: Kubu Gibran Yakin PN Jakpus Tak Punya Wewenang Periksa Gugatan Perdata Rp 125 TSebelum palu diketuk, hakim menyampaikan kalau putusan sela tidak akan dibacakan dalam sidang tatap muka, tapi melalui online.“Putusan secara online ya,” kata Hakim Brelly.Subhan selaku penggugat sempat meminta agar putusan sela dibacakan di muka sidang. Tapi, hakim tetap pada pendiriannya dan putusan sela akan disampaikan secara online.Sidang pun ditutup dan akan dibuka lagi minggu depan.Hari ini, kubu Gibran dan KPU selaku tergugat menghadirkan satu orang ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Bhayangkara, Ida Budhiati untuk menjelaskan soal kewenangan peradilan dalam menangani perkara seputar Pemilihan Umum (Pemilu).Baca juga: Penggugat Gibran Harap PN Jakpus Tiru PN Solo Soal Gugatan IjazahPengacara Gibran, Dadang Herli Saputra menilai, keterangan Ida telah memperkuat argumentasi kubu tergugat kalau PN Jakpus tidak berwenang mengadili perkara seputar Pemilu.Menurut mantan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) ini, lembaga yang berwenang memutus perkara atau sengketa pemilu adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan pengadilan negeri.“Ahli menyatakan bahwa terkait dengan sah dan tidak sahnya pencalonan seorang dan eh sebagai Wakil Presiden, adalah (ranah) Pengadilan Tata Usaha Negara. Saya kira penjelasan ahli tadi yang disampaikan sudah cukup clear,” ujar Dadang saat ditemui usai sidang di PN Jakpus, Senin .Kubu Gibran meyakini, majelis hakim akan menerima eksepsi mereka dan menyatakan kalau PN Jakpus tidak berwenang memeriksa perkara yang diajukan Subhan.“Kami yakin bahwa eh ini akan diputus bahwa Pengadilan Negeri tidak punya kewenangan untuk memeriksa ini. Sehingga, tidak masuk ke perkara pokok,” lanjut Dadang.Isi Gugatan Perdata GibranSejak didaftarkan pada 29 Agustus 2025, perkara nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. ini mencantumkan beberapa tuntutan terhadap Gibran dan KPU RI.
(prf/ega)
Nasib Gugatan Perdata Gibran Bakal Diputuskan Via Putusan Sela Pekan Depan
2026-01-12 15:37:56
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 14:36
| 2026-01-12 13:22
| 2026-01-12 13:11










































