UI Soroti Kelemahan KUHAP Baru dalam Atasi Kejahatan Siber

2026-01-11 04:02:54
UI Soroti Kelemahan KUHAP Baru dalam Atasi Kejahatan Siber
Jakarta Pemerintah Indonesia akan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru. Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia, Parulian Paidi Aritonang menyoroti sejumlah kelemahan.Ari menyebut KUHAP baru yang akan segera digunakan, belum sepenuhnya mengakomodasi tantangan kejahatan dunia maya, yakni cybercrime, cyberpornography dan penggunaan deepfake.“Fondasinya sudah ada di KUHAP baru, tapi pengaturan sektoral masih perlu diperkuat. Misalnya di sektor perbankan, informasi elektronik, hingga pembiayaan digital,” kata Ari kepada wartawan, Minggu .AdvertisementAri turut memperhatikan persoalan pembuktian pada kejahatan siber. Menurutnya diperlukan penguatan pada kejahatan siber dalam hal pembuktian untuk pada penanganan sebuah kasus.“Banyak kasus yang lolos karena alat buktinya belum diakui. Misalnya, bukti digital dianggap hanya hasil cetak program komputer. Padahal ada wujud nyatanya juga,” ucap Ari.Ari dalam hal ini FH UI meminta pada pemangku peradilan seperti polisi, jaksa, serta hakim, dapat melakukan perubahan pada paradigma dunia digital.“Dulu orang menganggap dunia maya itu khayalan, sekarang generasi muda menganggapnya dunia nyata. Paradigma seperti ini harus dipahami penegak hukum agar penanganan kasus bisa lebih relevan,” kata Ari.


(prf/ega)