KUPANG, – Otoritas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), menggelar sidang lanjutan kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Senin .Sidang kali ini menghadirkan saksi Komandan Batalion Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere, Nagekeo, Letkol Inf (Inf) Justik Handinata.Dia bersaksi untuk terdakwa Letnan Satu (Lettu) Infanteri Ahmad Faisal, yang merupakan atasan langsung Prada Lucky.Baca juga: Di Depan Pintu yang Tak Terbuka, Ibu Prada Lucky Memanggil Komandan yang Tak MenolehSaat bersaksi, Justik mengungkapkan bahwa ia telah memerintahkan Komandan Pleton Kesehatan (Dantonkes) untuk terus memantau kondisi Prada Lucky setelah menerima informasi bahwa prajurit tersebut mengalami penganiayaan hingga harus dirawat di rumah sakit.Justik menegaskan bahwa seluruh laporan terkait kesehatan anggota batalion memang menjadi tanggung jawab Dantonkes.“Iya, saya perintahkan Dantonkes untuk seluruh masalah kesehatan di batalyon, dan yang melaporkan adalah Dantonkes,” ujar Justik di hadapan majelis hakim.Baca juga: Komandan Yon TP Mengakui Sempat Periksa Kondisi Prada Lucky Sebelum MeninggalIa menjelaskan bahwa dirinya menerima laporan mengenai Prada Lucky yang masuk rumah sakit pada 5 Agustus 2025, ketika dirinya sedang berada di Batujajar.Informasi tersebut ia terima dari Dantonkes serta beberapa anggota yang berada di rumah sakit.“Hampir setiap hari Dantonkes memberikan informasi kepada saya terkait keadaan Prada Lucky,” tambahnya.Sementara untuk korban lain, Prada Richard, Justik mengaku tidak pernah menerima laporan apa pun.Pada dini hari sekitar pukul 04.00 WITA, Justik kembali mendapat laporan penting dari Dantonkes, Letda Herman.“Dokter batalyon melaporkan kepada saya via telepon bahwa kondisi almarhum menurun dan memerlukan tindakan pemasangan ventilator,” jelasnya.Selain laporan lisan melalui telepon, dokter batalyon juga mengirimkan laporan tertulis berisi kronologi perawatan Prada Lucky sejak masuk rumah sakit hingga hasil pemeriksaan medis.Menurut Justik, hasil pemeriksaan menunjukkan adanya trauma toraks dan trauma tumpul, sehingga ia menyimpulkan bahwa Prada Lucky telah mengalami pemukulan sebelum akhirnya meninggal dunia.Baca juga: Jelaskan Beda Pembinaan dengan Kekerasan, Ahli Pidana: Pemukulan Terhadap Prada Lucky Tidak DibenarkanSebelumnya diberitakan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu , setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto, membenarkan kematian prajurit tersebut.Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.
(prf/ega)
Kesaksian Danyon 834: Laporan Harian Dantonkes Ungkap Kondisi Kritis Prada Lucky
2026-01-12 06:42:54
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:55
| 2026-01-12 06:12
| 2026-01-12 05:32










































