Wali Kota Depok Sidak SPBU Usai Menerima Keluhan Warga Terkait Pengisian BBM

2026-01-15 06:51:54
Wali Kota Depok Sidak SPBU Usai Menerima Keluhan Warga Terkait Pengisian BBM
Jakarta - Wali Kota Depok, Supian Suri turun langsung melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). Hal itu menanggapi adanya keluhan warga terkait indikasi pengurangan takaran saat pengisian bahan bakar minyak (BBM).Wali Kota Depok, Supian Suri mengatakan, sidak yang dilakukannya bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagin), Pertamina, dan Hiswana Migas. Sidak yang dilakukannya dalam upaya memastikan takaran pengisian BBM di SPBU telah sesuai takaran.“Dua SPBU yang kami ukur menunjukkan takaran sesuai ketentuan dan telah memiliki sertifikat Pasti Pas dari Pertamina,” ujar Supian, Rabu .AdvertisementSupian meminta masyarakat tidak khawatir akan takaran BBM saat pengisian BBM di SPBU wilayah Depok. Supian memastikan UPTD Metrologi Legal secara rutin melakukan pengawasan pompa ukur BBM di seluruh SPBU.“71 pom bensin se-kota Depok, Alhamdulillah sudah terukur, semua kita awasi, kita cek, setiap tahun ada 4 kali pengukuran,” jelas Supian.Pemerintah Kota Depok akan rutin melakukan pengawasan dalam memberikan perlindungan kepada konsumen. Pemerintah Kota Depok tidak ingin masyarakat dirugikan akibat takaran BBM yang tidak pas dilakukan SPBU.“Mudah-mudahan ini menjadi ikhtiar bagi warga Depok dan seluruh konsumen layanan pengisian BBM agar tidak dirugikan,” terang Supian.Sidak pengecekan pompa ukur BBM dilakukan di 15 SPBU yang berada di Kota Depok. Selain itu, sidak yang dilakukan Wali Kota Depok dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Direktorat Metrologi Nomor MR.03.03/2871/PKTN/SD/11/2025 tentang Pelaksanaan Pengawasan atau Pemantauan Bidang Metrologi Legal menjelang Hari Raya Besar Keagamaan Nasional. 


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-15 04:12