Kasus Chromebook, Jaksa Beberkan 25 Pihak Penerima Keuntungan Selain Nadiem Makarim

2026-01-12 06:24:53
Kasus Chromebook, Jaksa Beberkan 25 Pihak Penerima Keuntungan Selain Nadiem Makarim
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan untuk tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Di hadapan majelis hakim, jaksa mengungkap adanya 25 pihak penerima keuntungan dari program tersebut.Salah satunya mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim yang disebut menerima keuntungan sebesar Rp 809 miliar."Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu terdakwa Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp 809.596.125.000," tutur jaksa Roy Riady di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa .Advertisement


(prf/ega)