JAKARTA, – Terdakwa kasus dugaan peredaran narkotika Ammar Zoni terlihat lebih kurus saat menjalani sidang secara langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis .Selain tampak lebih kurus, Ammar juga terlihat dengan kepala plontos.Kekasih Ammar Zoni, Dokter Kamelia, mengungkapkan bahwa Ammar mengalami penurunan berat badan hingga 15 kilogram.Baca juga: Kecewa Dengar Saksi di Sidang Ammar Zoni Kerap Lupa, Aditya Zoni: Lupa-lupa Terus“Turun 15 kilo katanya. Kemarin pas di Lapas Cipinang, Om Jon bilang dia kurus banget, makanya sempat khawatir bajunya kegedean,” kata Kamelia.Dokter Kamelia juga memuji penampilan Ammar yang dinilainya terlihat lebih bersih dan sehat.“Lebih cerah, kurus, sehat banget, alhamdulillah,” ujar Kamelia.Baca juga: Kesaksian Petugas Lapas Saat Geledah Kamar Ammar Zoni, Temukan Barang Bukti di Atas PintuAmmar Zoni bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi, didakwa mengedarkan narkoba.Mereka disebut bekerja sama mengedarkan sabu, ganja, dan ekstasi.Jaksa penuntut umum juga memaparkan bahwa Ammar menerima 100 gram sabu dari seseorang bernama Andre (DPO) pada Desember 2024.Sebanyak 50 gram di antaranya diserahkan kepada terdakwa Muhammad Rivaldi untuk diedarkan di dalam rumah tahanan.Baca juga: Menangis Peluk Aditya Zoni, Ammar Zoni: Temuin Anak-anak GueAtas perbuatannya, Ammar Zoni dan rekan-rekannya didakwa dengan pasal berlapis.Dakwaan utama adalah Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) tentang jual beli atau perantara narkotika.Sementara dakwaan subsidair adalah Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.“Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” ujar jaksa.
(prf/ega)
Kekasih Ungkap Berat Badan Ammar Zoni Turun 15 Kg Selama di Penjara
2026-01-12 08:26:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 08:41
| 2026-01-12 08:15
| 2026-01-12 07:17
| 2026-01-12 07:12










































