JAKARTA, – Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta resmi menerapkan rekayasa lalu lintas berupa Sistem Satu Arah (SSA) atau one way di kawasan Lebak Bulus II dan Lebak Bulus III, Jakarta Selatan, sebagai langkah uji coba untuk mengurai kepadatan pada jam sibuk pagi.Kebijakan ini mulai berlaku pada 9–16 Desember 2025, setiap Senin hingga Jumat, khusus pukul 06.00–10.00 WIB.Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan bahwa pengaturan ini dilakukan untuk meningkatkan kelancaran arus kendaraan pada koridor padat tersebut.Baca juga: Diskon Motor Listrik Polytron Desember 2025, Tembus Rp 7 JutaA post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)“Pelaksanaan uji coba pengaturan lalu lintas penerapan Sistem Satu Arah di Jalan Lebak Bulus II dan Lebak Bulus III pada waktu tertentu pukul 06.00-10.00 WIB, berlaku hari Senin-Jumat kecuali hari libur,” ujar Syafrin, dalam keterangan tertulis, Selasa .Syafrin juga mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh pengaturan baru selama masa uji coba.“Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat menyesuaikan pengaturan lalu lintas yang ditetapkan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan,” kata dia.Baca juga: Harga Mobil Listrik Bekas Anjlok, Neta Turun Lebih dari 50 PersenDok. Beritajakarta Ilustrasi rekayasa lalu lintas di JakartaSecara lebih rinci, arus kendaraan di Jalan Lebak Bulus II, yang sebelumnya satu arah menuju simpang Fatmawati pada jam tertentu, kini dialihkan menjadi satu arah dari simpang Jalan Lebak Bulus IV hingga simpang Haji Nasiin.Kemudian, Jalan Lebak Bulus III—mulai dari simpang Fatmawati hingga simpang Lebak Bulus IV—yang awalnya dua arah, diubah menjadi satu arah dari Timur ke Barat pada jam yang sama.Pengaturan lainnya mencakup ruas Jalan Lebak Bulus II dari simpang Lebak Bulus V hingga Lebak Bulus I yang kini diberlakukan satu arah dari Timur ke Barat.Baca juga: Depresiasi Mobil Listrik vs Bensin: Apa yang Harus Diketahui?Dok. Beritajakarta Ilustrasi rekayasa lalu lintas di JakartaSementara itu, Jalan Lebak Bulus IV dan sebagian ruas Jalan Lebak Bulus III tetap dua arah di luar segmen yang terkena aturan SSA.Bagi pengendara yang ingin berpindah dari Lebak Bulus II ke Lebak Bulus III, rutenya bisa melalui Jalan RS Fatmawati, kemudian putar balik di depan One Belpark sebelum masuk ke Jalan Lebak Bulus III.Dengan perubahan pola lalu lintas ini, Dishub DKI berharap kepadatan kendaraan di kawasan Lebak Bulus dapat lebih tertata, terutama pada jam sibuk pagi.Para pengguna jalan diimbau untuk memperhatikan rambu, memahami rute alternatif, dan tetap berhati-hati selama masa penyesuaian berlangsung.
(prf/ega)
Sistem One Way Berlaku di Lebak Bulus, Cek Rute dan Waktunya
2026-01-12 06:18:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:06
| 2026-01-12 05:55
| 2026-01-12 05:31
| 2026-01-12 04:40










































