- Hakim Konstitusi Anwar Usman dilaporkan ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) karena menyatakan dissenting opinion terhadap beberapa putusan di UU Ibu Kota Negara (UU IKN) dan UU Polri.Asal tahu saja, dissenting opinion ada pendapat berbeda dari mayoritas atau pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan.Pihak yang melaporkan Anwar Usman ke MKMK adalah Syamsul Jahidin, advokat yang menggugat UU Polri dan UU IKN.Baca juga: Arief Hidayat dan Anwar Usman Akan Pensiun dari MK, Surat Dikirim ke DPRDilansir dari Kompas.com, menurut Syamsul, Anwar menyatakan dissenting opinion pada dua putusan yang dikabulkan oleh MK, yaitu putusan Nomor 185/PUU-XXII/2024 tentang UU IKN dan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri.“Ketika itu dikabulkan, ada yang dissenting. Dari dua putusan ini yang dissenting itu Anwar Usman. Kami baca ini (dissenting), itu intinya penolakan, kami sambung-sambungkan. Ini enggak logis sekali penolakannya,” ujar Syamsul, saat ditemui di Gedung MK, Rabu .Syamsul mengatakan, UU IKN telah memangkas jangka waktu hak guna usaha (HGU) di IKN sehingga tidak lagi bisa sampai 190 tahun. Sementara, UU Polri membatasi penempatan polisi aktif di jabatan sipil.Syamsul menyoroti sikap Anwar Usman di dua keputusan ini dibandingkan dengan putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan keponakannya Gibran Rakabuming Raka untuk menjabat posisinya sekarang.“Giliran putusan 90 yang Pas Gibran capres cawapres malah dikabulkan dengan tanpa sidang pleno. Kan ini di luar nalar logika,” lanjut Syamsul.Baca juga: Anwar Usman Cerita Pernah Jadi Aktor, Adu Akting dengan Rano KarnoIa mengaku melaporkan Anwar Usman ke MKMK untuk menguji apakah keputusan paman Gibran itu berdasarkan tendensi tertentu atau berdasar pada pendapat hukum.“Makanya saya Syamsul Jahidin, saya mengadukan itu, saya menguji itu. Apakah itu ada tendensius pribadi atau memang pendapat hukumnya,” imbuh Syamsul.Berdasarkan penelusuran, Anwar Usman memang menyatakan dissenting opinion pada putusan UU IKN.Dalam putusan 185/PUU-XXII/2024, Anwar menyatakan dissenting bersama dengan Daniel Yusmic Foekh dan Arsul Sani.Para hakim konstitusi menilai, ada beberapa hal yang sepatutnya ditolak atau diperbaiki, misalnya, terkait legal standing para pemohon.Sementara, pada putusan 114/PUU-XXIII/2025 tentang UU Polri, nama Anwar Usman tidak tercantum sebagai hakim yang menyatakan dissenting opinion.Hakim yang menyatakan dissenting opinion adalah Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah.Baca juga: Respons Anwar Usman soal Usul Pemakzulan Gibran
(prf/ega)
Profil Anwar Usman, Hakim Konstitusi yang Dilaporkan ke MKMK
2026-01-11 22:26:20
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 22:17
| 2026-01-11 21:43
| 2026-01-11 21:20
| 2026-01-11 21:12
| 2026-01-11 20:17










































