12 Koridor Jalan Nasional Sumut Kini Dapat Dilalui, Ini Daftarnya

2026-01-12 11:26:21
12 Koridor Jalan Nasional Sumut Kini Dapat Dilalui, Ini Daftarnya
JAKARTA, - Sebanyak 12 koridor jalan nasional utama di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pasca-bencana banjir dan longsor kini telah dapat dilalui.Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menegaskan, pemulihan fungsi jalan nasional menjadi prioritas utama dalam masa tanggap darurat dan transisi menuju rehabilitasi.“Kementerian PU bergerak cepat memastikan jalur-jalur utama kembali fungsional agar aktivitas masyarakat dan distribusi logistik tidak terhambat, dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan pengguna jalan,” ujar dia dikutip dari rilis, Senin .Dody memastikan, Kementerian PU terus melakukan pemantauan lapangan secara intensif serta menyiagakan alat berat dan personel untuk mengantisipasi potensi gangguan lanjutan, terutama akibat curah hujan yang masih tinggi.Baca juga: 7 Ruas Jalan Nasional di Aceh Rusak Parah, Perbaikan DikebutMasyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati, mematuhi rambu dan arahan petugas di lapangan, serta mengikuti informasi resmi terkait kondisi lalu lintas di ruas-ruas terdampak.“Kami akan terus bekerja tanpa henti hingga penanganan darurat tuntas dan dilanjutkan dengan perbaikan permanen agar infrastruktur kembali andal dan aman,” ujar dia.Adapun 12 koridor ruas jalan nasional di Sumatera Utara yang telah dapat dilalui yakni, pada Koridor Tarutung–Sipirok sepanjang 68 kilometer telah terhubung.Saat ini, masih dilakukan penyempurnaan jalan sementara (detour) untuk meningkatkan keselamatan pengguna jalan. Kedua, koridor Sibolga–Batangtoru telah terhubung dengan konstruksi timbunan tanah diatas alur sungai baru dan sudah dapat dilalui kendaraan roda empat.Ruas ini akan ditutup sementara apabila terjadi hujan dan debit air meningkat. Penanganan jalan sementara terus dilanjutkan, termasuk instalasi Jembatan Bailey.Ketiga, koridor Batangtoru–Singkuang telah terhubung dan dapat dilalui, namun terbatas untuk kendaraan ringan.Baca juga: Akses Jalan Nasional Tarutung-Batas Taput/Tapteng Tembus 42 KilometerDengan kondisi cuaca yang masih sering hujan, masih diperlukan penimbunan, perbaikan, dan pemadatan agregat. Koridor Sidikalang–Singkil–Barus–Sorkam–Sibolga sudah dapat dilalui.Selanjutnya Koridor Padang Sidempuan–Panyabungan–Batas Provinsi Sumatera Barat, Koridor Padang Sidempuan–Batangtoru, Koridor Singkuang–Natal–Simpang Gambir–Batas Provinsi Sumatera Barat, Koridor Batas Provinsi Aceh–Simpang Pangkalan Susu–Batas Tanjung Pura-Binjai sudah dapat dilalui seiring surutnya genangan banjir.Kemudian, Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan, Medan–Sinaksak, dan Tebing Tinggi–Kisaran dapat dilalui dan beroperasi normal.Ruas Lintas Barat Sumatera: Sibolga–Barus–Batas Provinsi Aceh–Aceh Singkil dapat dilalui. Ruas Lintas Tengah Sumatera: Sidikalang–Kuta Buluh–Batas Aceh–Kutacane, Ruas Lintas Timur Sumatera: Medan–Binjai–Pangkalan Brandan–Tanjung Pura–Batas Provinsi Aceh-Aceh Tamiang sudah dapat dilalui.


(prf/ega)

Berita Terpopuler

#5

Perubahan Anggaran Dasar dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN). Salah satu implikasi penting dari penyesuaian tersebut adalah perubahan nama perseroan, dari PT Perusahaan Gas Negara Tbk menjadi PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.Sementara itu, pelimpahan kewenangan persetujuan RKAP 2026 dan RJPP 2026-2030 kepada Dewan Komisaris dijalankan dengan tetap mengedepankan mitigasi risiko serta prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG).Corporate Secretary PGN, Fajriyah Usman, mengatakan seluruh keputusan RUPSLB merupakan bagian dari konsolidasi tata kelola perseroan agar semakin adaptif terhadap regulasi dan tantangan bisnis ke depan.Baca juga: Dana Rp 2,5 Miliar Digelontorkan, PGN Percepat Bantuan Banjir Aceh–Sumut“Penyesuaian yang disetujui pemegang saham bertujuan memastikan keselarasan anggaran dasar Perseroan dengan ketentuan regulasi yang berlaku, sekaligus memperkuat kejelasan peran, mekanisme pengambilan keputusan, dan akuntabilitas pengelolaan perusahaan secara berkelanjutan,” ujar Fajriyah.PGN menilai, langkah strategis yang diputuskan dalam RUPSLB ini mencerminkan komitmen kuat perusahaan dalam menjaga kepastian regulasi, memperkokoh struktur tata kelola, serta memastikan keberlanjutan kinerja jangka panjang. Upaya tersebut sejalan dengan mandat PGN sebagai subholding gas di bawah PT Pertamina (Persero), khususnya dalam mendukung ketahanan dan transisi energi nasional.

| 2026-01-12 09:14