JAKARTA, - Pemerintah akan memangkas batasan pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat di pasar domestik dari 50 persen menjadi 25 persen. Untuk diketahui, Kawasan Berikat adalah lokasi khusus dimana perusahaan di dalam lokasi itu bisa mendapatkan berbagai fasilitas kepabeanan dan perpajakan. Direktur Jenderal Bea dan Cuka Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Djaka Budi Utama mengatakan, perubahan ini dilakukan untuk menjaga agar perusahaan di Kawasan Berikat tidak mengeluarkan hasil produksinya di dalam negeri. Mengingat tujuan pembentukan Kawasan Berikat salah satunya alah untuk meningkatkan volume ekspor. "Untuk mengembalikan ke marwah awalnya saja yakni fokus kepada ekspor. Jadi tujuan dari Kawasan Berikat itu adalah barang-barang yang dimanfaatkan itu adalah khusus untuk kebutuhan ekspor," ujarnya saat Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Senin . Baca juga: Eks Kepala PPATK Salut Djaka Budi Utama Terima Jabatan Dirjen Bea Cukai Untuk merealisasikannya, Kemenkeu tengah memfinalisasi revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2018 tentang Kawasan Berikat. Saat ini PMK tersebut telah diharmonisasikan dengan Kementerian Hukum sehingga dalam waktu dekat akan segera diterbitkan. "Dijadwalkan selesainya (harmonisasi) pada bulan November ataupun akhir bulan ini. Jadi mudah-mudahan bulan akhir November ini itu bisa terealisasi," ucapnya. Dalam PMK 131 Tahun 2018, kuota pengeluaran hasil produksi Kawasan Berikat ke tempat lain maksimal sebanyak 50 persen dari penjumlahan nilai realisasi tahun sebelumnya.Baca juga: Mengenal Gudang Berikat dan Bedanya dengan Kawasan Berikat Nilai realisasi itu meliputi nilai ekspor, nilai penjualan hasil produksi ke Kawasan Berikat lainnya, nilai penjualan hasil produksi ke kawasan bebas, dan nilai penjualan hasil produksi ke kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah. Djaka menjelaskan, perubahan pembatasan pengeluaran produksi Kawasan Berikat itu merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Oleh karenanya, dalam merevisi PMK tersebut pihaknya akan menyelaraskan aturan terbaru dengan peraturan Kemenperin. "Sudah diakomodir sejak PMK perubahan akan diselaraskan dengan peraturan Kementerian Perindustrian," kata Djaka. Baca juga: Dukung Ekspor Dalam Negeri, Bea Cukai Jateng-DIY Fasilitasi Kawasan Berikat untuk PT Long Well International Pada kesempatan yang sama Anggota DPR RI Komisi XI Ketua Bidang Kerjasama Luar Negeri Galih Dimuntur Kartasasmita menjelaskan, perubahan batas maksimal hasil produksi Kawasan Berikat ini sangat dibutuhkan untuk menjaga industri dalam negeri. "Karena kalau kita lihat dulu pada saat 25 perse itu sektor kita hidup. Nah pada saat 50 persen itu malah banyak menakuti pemain lokalnya," ungkapnya. Oleh karenanya, dia mendorong agar Kemenkeu segera menyelesaikan revisi PMK 131 Tahun 2018 agar perubahan dapat diimplementasikan secepatnya. "Kalau bisa PMK-nya segera diharmonisasikan atau bahasanya diselesaikan agar bisa dijalankan agar industri dalam negeri kita di bidang sektor-sektor tersebut bisa hidup lagi," tukasnya.Baca juga: Dapat Fasilitas Kawasan Berikat, Sepatu Adidas Buatan Tegal Ini Diekspor ke Italia dan Inggris
(prf/ega)
Pemerintah Pangkas Batas Pengeluaran Kawasan Berikat Jadi 25 Persen
2026-01-11 03:45:53
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 02:32
| 2026-01-11 02:10
| 2026-01-11 01:53
| 2026-01-11 01:40










































