MATARAM, - Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nusa Tenggara Barat (NTB) meminta pemerintah menindak tegas aktivitas penambangan emas ilegal yang terjadi di lereng bukit kawasan TWA Prabu Dundang, Desa Kuta, Kabupaten Lombok Tengah, NTB. "Penegakan hukum harus dilakukan, harus tegas pemerintah," kata Direktur Eksekutif Walhi NTB, Amri Nuryadi dikonfirmasi melalui telepon, Selasa .Walhi meminta pemda segera turun ke lokasi tambang emas ilegal tersebut, terlebih kawasan tambang emas berada di kawasan konservasi TWA Prabu Dundang. Baca juga: Tambang Emas Ilegal di Lombok Tengah Masuk Kawasan Konservasi TWA Prabu Dundang"Pemerintah harus segera ke situ, jangan menunggu kerusakan semakin luas. Jangan menunggu wilayah itu terjadi bencana baru kemudian turun," kata Amri.Sebelumnya, Dinas ESDM NTB menyebutkan aksi penambangan ilegal di kawasan konservasi tersebut sudah berlangsung sekitar dua minggu.Baca juga: Walhi NTT Soroti Kasus Tambang Emas Ilegal di Pulau Sebayur Labuan Bajo, Narasi Keberlanjutan Tak Sesuai Fakta LapanganSelain masuk kawasan konservasi, lokasi tambang emas ilegal di Desa Kuta ini berada di kawasan penyangga KEK Mandalika. Akses satu-satunya untuk mencapai lokasi tersebut adalah dengan menggunakan perahu atau sampan.Para penambang melakukan aksi penambangan ilegal dengan cara membuat lubang-lubang tambang dan mengambil material tambang. Akibat aktivitas tambang emas ilegal ini, satu orang meninggal dunia karena tertimbun material dan dua orang dirawat di rumah sakit.Video aktivitas penambangan emas ilegal yang berada di Desa Kuta, Lombok Tengah tersebut sempat ramai di media sosial. Pihak dinas ESDM sudah berkoordinasi dengan BKSDA dan polisi di Lombok Tengah untuk melakukan patroli pengamanan dan penertiban di sekitar lokasi tersebut. Masyarakat dihimbau untuk menghentikan aktivitas penambangan emas ilegal karena bisa merusak lingkungan.
(prf/ega)
Soal Tambang Emas Ilegal di TWA Prabu Dundang, Walhi NTB Minta Pemerintah Tegas
2026-01-11 22:41:41
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-11 21:44
| 2026-01-11 21:18
| 2026-01-11 21:01
| 2026-01-11 20:54










































