Minta Dukungan DPRD Tanda Tangani Rekonsiliasi Pembebasan Botok, AMPB: Tidak Ada yang Berani

2026-01-12 06:13:52
Minta Dukungan DPRD Tanda Tangani Rekonsiliasi Pembebasan Botok, AMPB: Tidak Ada yang Berani
- Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) mendatangi Kantor DPRD Kabupaten Pati pada Selasa untuk menanyakan perkembangan permintaan rekonsiliasi terkait penahanan Botok dan kawan-kawan yang sudah 25 hari ditahan di Mapolda Jawa Tengah.Namun, upaya tersebut kembali menemui jalan buntu karena tidak satu pun anggota DPRD Pati berani menandatangani permintaan dukungan rekonsiliasi.Perwakilan AMPB, Novi, menyatakan kekecewaannya karena DPRD dinilai kurang menunjukkan empati terhadap kasus yang menimpa rekan mereka.“Mas Botok sudah hari ke-25 ditahan. Hari ini kami mencoba audiensi dengan DPRD, tapi tidak ada jawaban pasti. Pak Ali bilang penangkapannya tidak jelas, tapi ketika saya minta tanda tangan sebagai bentuk dukungan rekonsiliasi, tidak berkenan,” ujar Novi.Baca juga: Sejumlah Warga Pati Berangkat ke Polda Jateng Jenguk Botok Cs, Tegaskan Bukan atas Nama AMPBMenurut Novi, AMPB telah mengumpulkan tanda tangan masyarakat beserta KTP sebagai bentuk dukungan moral.Namun, saat meminta dukungan serupa dari para wakil rakyat, tidak ada satu pun yang bersedia menandatangani.“Saya minta tanda tangan wakil kami karena hari ini ada paripurna. Tapi kenyataannya tidak ada yang berani. Tidak ada yang empati dengan Mas Botok. Seharusnya DPRD keluar semua, baik yang pro aliansi maupun pro bupati,” tegasnya.AMPB menyebut ada delapan orang yang ditangkap dalam kasus tersebut.Mereka menegaskan perjuangan bukan hanya untuk Mas Botok dan Mas Teguh, tetapi untuk seluruh rekan yang ditahan.“Ada masukan, kalau tidak demo ya tidak ketemu. Kami sebenarnya sudah lelah, tapi kalau kawan kami sampai satu atau dua bulan ditahan, ya apa boleh buat,” tambah Novi.Menanggapi desakan AMPB, Ketua DPRD Kabupaten Pati, Ali Badrudin, menegaskan bahwa pihaknya secara prinsip sepakat dengan adanya rekonsiliasi.“Teman-teman AMPB meminta DPRD menyetujui dan menginisiasi rekonsiliasi. Pada prinsipnya kami setuju. Tapi DPRD ini lembaga, kami harus berkoordinasi dengan pimpinan dan fraksi-fraksi lain,” jelasnya.Ali juga menekankan bahwa proses penahanan dan kemungkinan penangguhan penahanan bukan kewenangan DPRD, melainkan ranah kepolisian.“Mas Botok ini kan dianggap melanggar ketertiban dan sudah ditangani kepolisian. Kalau ada upaya rekonsiliasi atau penangguhan penahanan, ya harus disampaikan ke pihak yang menangani, yaitu kepolisian. Bukan DPRD,” ujarnya.Ia menambahkan, DPRD tidak ingin dianggap mengintervensi proses hukum. Setiap langkah harus dikonsultasikan dengan Forkopimda.“Soal tanda tangan, kami diminta untuk mendukung agar rekonsiliasi berjalan. Tapi karena DPRD ini lembaga, kami perlu berembuk. Tidak bisa bertindak sendiri-sendiri,” tegasnya.Meski begitu, Ali berharap akan ada titik temu antara AMPB dan kepolisian sehingga proses hukum terhadap Botok dan kawan-kawan dapat menemukan jalan keluar terbaik.“Saya berharap ada solusi sehingga Mas Botok bisa keluar. Tapi sekali lagi, kewenangan penahanan sepenuhnya ada di kepolisian,” pungkasnya. 


(prf/ega)