Polisi Bisa Menjabat di 17 Instansi, Apakah Melanggar Putusan MK?

2026-01-12 06:48:24
Polisi Bisa Menjabat di 17 Instansi, Apakah Melanggar Putusan MK?
- Anggota polisi aktif kini bisa menduduki jabatan di 17 Kementerian dan Lembaga Indonesia.Aturan itu termuat dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri.“Pelaksanaan Tugas Anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilaksanakan," tulis Pasal 3 Ayat (2) Perpol Nomor 10 Tahun 2025.Meski demikian, Perpol No. 10/2025 ini menuai polemik lantaran dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Putusan MK yang diketok pada 13 November 2025 melarang anggota polisi aktif untuk menduduki jabatan di luar institusi Polri.Lantas, benarkah Perpol No. 10/2025 bertentangan dengan putusan MK?Baca juga: Polisi Dubai Perkenalkan Armada Patroli Baru Ferrari Purosangue, Top Speed 320 Km/Jamdoc. pribadi Ahli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus RiwantoAhli hukum tata negara Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Agus Riwanto, berpendapat, Perpol No. 10/2025 bertentangan dengan Putusan MK.Hal ini karena Perpol No. 10/2025 bertentangan dengan prinsip netralitas dan profesionalisme lembaga kepolisian"Perpol tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan di luar kepolisian (jabatan sipil) tanpa terlebih dahulu pensiun atau mengundurkan diri," ucapnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu .Dia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) UU No. 2/2002 tentang Polri yang sebelumnya menjadi celah hukum untuk mengizinkan penugasan polisi oleh Kapolri telah dihapus MK karena menimbulkan ketidakpastian.Di sisi lain, Agus juga menilai putusan MK sudah bersifat final dan mengikat sehingga wajib dilaksanakan oleh lembaga negara atau setiap orang."Putusan MK menyatakan bahwa anggota Polri aktif tidak boleh menduduki jabatan sipil tanpa pensiun atau pengunduran diri dari Polri," tegasnya."Tidak ada pengecualian 'penugasan internal' menurut substansi putusan tersebut," imbuh Agus.Sebaliknya, Perpol No. 10/2025 membuka kembali ruang jabatan sipil.


(prf/ega)