Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Kejati Geledah Kantor BPN Bengkulu Tengah

2026-01-12 06:08:52
Korupsi Pembebasan Lahan Tol, Kejati Geledah Kantor BPN Bengkulu Tengah
BENGKULU, - Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati Bengkulu menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah dalam kaitan dugaan korupsi ganti rugi lahan pembangunan tol Bengkulu-Taba Penanjung, Kamis .Pada penggeledahan tersebut, sejumlah lokasi ruangan kerja tidak luput dari pemeriksaan untuk mencari dokumen-dokumen yang berkaitan dengan perkara korupsi.Dari hasil penggeledahan tersebut, 76 dokumen mulai dari bundel surat keluar tol hingga dokumen berkaitan ganti rugi yang diduga ada kaitannya dengan perkara yang diusut berhasil diamankan oleh penyidik.Penggeledahan dipimpin oleh Ketua Tim Dik, Muib, didampingi Kasi Ops Kejati Bengkulu, Wenharnol.Pelaksana Harian Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo, membenarkan penggeledahan tersebut dan menyatakan bahwa sejumlah dokumen telah diamankan oleh penyidik.Baca juga: Mantan Bupati Lebong Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi Bedah Rumah"Benar, kami melakukan penggeledahan untuk proses penyidikan," kata Denny Agustian."Ada puluhan dokumen yang diamankan yang diduga ada kaitan dengan perkara yang ditangani, penyidik tindak pidana khusus akan mempelajari semuanya," tuturnya.Sebelumnya, penyidik Kejati Bengkulu menetapkan status tersangka dalam dugaan korupsi ini.Peran tersangka ialah terdapat kegiatan yang tidak benar sehingga berdampak keluarnya uang negara yang tidak sesuai, yang dilakukan oleh para tersangka dan merugikan negara sebesar Rp 3 miliar.Baca juga: Ada Aliran Rp 2 Miliar dalam Suap dan Gratifikasi Rekrutmen PHL PDAM Kota Bengkulu, Penyidik Periksa Mantan Pengacara Tersangka1. Hazairin Masrie, mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Tengah2. Ahadiya Seftiana, mantan Kepala Bidang BPN3. Hartanto, pengacara Warga Terdampak Pembangunan (WTP)4. Toto Suharto, dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Toto Suharto


(prf/ega)