- Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) sudah mulai mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2026.Terbaru, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Nusa Tenggara Barat (NTB) mengumumkan kenaikan UMP 2026.Untuk UMP Kaltim 2026, sudah disepakati dan tinggal penetapan Gubernur. Sementara UMP NTB 2026 sudah resmi ditetapkan oleh Gubernur.Baca juga: 6 Provinsi yang Sudah Menetapkan UMP 2026, Mana Saja?Dewan Pengupahan Provinsi Kaltim telah menyepakati kenaikan UMP Kaltim 2026 sebesar 5,12 persen atau setara Rp 180.000. Adapun UMP Kaltim pada 2025 sebesar Rp 3,5 juta.Kesepakatan ini dicapai setelah melalui pembahasan intensif selama dua hari yang melibatkan unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.Anggota Dewan Pengupahan dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) DPP Kaltim, Slamet Brotosiswoyo, mengungkapkan proses perundingan berlangsung alot karena adanya perbedaan kepentingan antara pengusaha dan pekerja."Pembahasan memakan waktu dua hari dan cukup melelahkan. Ada tarik ulur karena kami harus menyepakati dua hal sekaligus, yaitu UMP dan upah minimum sektoral," ujar Slamet saat dihubungi, Senin , dikutip dari Kompas.com.Baca juga: Pembahasan UMP Jakarta 2026 Masuk Tahap Akhir, Ditargetkan Selesai Hari IniMenurut Slamet, penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025, yang memiliki formulasi baku.Dewan Pengupahan menggunakan formulasi alfa 0,7 dalam perhitungan, yang menghasilkan angka kenaikan 5,12 persen.Setelah besaran UMP disepakati, pembahasan dilanjutkan dengan penentuan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP). Terdapat delapan sektor yang ditetapkan memiliki upah minimum sektoral."Semuanya dibahas secara menyeluruh. Setiap sektor memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda, sehingga besaran kenaikannya tidak diseragamkan," kata Slamet.Baca juga: UMP Jakarta Hanya Sepertiga dari Biaya Hidup Layak Rumah Tangga Ibu KotaSektor-sektor yang masuk dalam penetapan UMSP meliputi minyak dan gas bumi beserta jasa penunjangnya, perkebunan kelapa sawit, pertambangan batu bara, perkapalan, pengolahan kayu, serta sektor strategis lainnya.Meskipun besaran kenaikan UMP dan UMSP telah disepakati, keputusan tersebut masih menunggu penetapan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur. Penandatanganan SK UMP Kaltim 2026 dijadwalkan akan dilakukan pada 24 Desember 2025."Kalau untuk UMP Kaltim, kenaikannya 5,12 persen. Itu sudah menjadi keputusan Dewan Pengupahan," tandas Slamet.Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal menetapkan UMP NTB 2026 naik 2,725 menjadi Rp. 2.672. 931.
(prf/ega)
UMP 2026: Kaltim Sepakati Kenaikan 5,12 Persen, NTB Tetapkan Naik 2,7 Persen
2026-01-12 06:21:52
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 06:31
| 2026-01-12 06:25
| 2026-01-12 06:18
| 2026-01-12 05:43
| 2026-01-12 04:35










































