Magang Nasional Batch 3 Dibuka, Ini Aturan Baru Jam Magang dan Uang Saku

2026-01-12 03:48:33
Magang Nasional Batch 3 Dibuka, Ini Aturan Baru Jam Magang dan Uang Saku
- Program Magang Nasional 2025 telah memasuki Batch 3. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan ada sekitar 22.000 peserta lagi yang bisa terjaring untuk menggenapi target 100.000 orang tahun ini.Meski penyelenggara magang ada pula dari sektor swasta, yang menetapkan aturan jam kerja magang adalah Kemnaker.Sebelumnya pada 21 November lalu Kompas.com menghimpun ketentuan jam magang berdasarkan unggahan yang dimuat akun Instagram resmi @kemnaker.Saat itu tertulis "Batas maksimal 5 hari kerja per minggu". Namun unggahan tersebut direvisi lalu diganti dengan unggahan baru dan disadari oleh sebagian warganet.Baca juga: Magang Nasional Batch 3 Dibuka, Cek Syarat Daftar dan JadwalnyaBerikut ketentuan baru jam magang nasional beserta uang saku yang didapat hingga tahapan pencariannya.1. Pelaksanaan jam magang mengikuti ketentuan yang berlaku di perusahaan atau instansi (mitra penyelenggara). Semua aturan ini dituangkan dalam Perjanjian Pemagangan masing-masing.2. Batas maksimal 40 jam per minggu. Tidak boleh melebihi ketentuan yang berlaku bagi pekerja di tempat magang tersebut.3. Intinya peserta magang mengikuti ritme kerja penyelenggara, namun tetap dalam koridor perlindungan dan batasan jam kerja yang aman.4. Berlaku waktu istirahat, minimal 1 hari dalam seminggu.1. Besaran uang saku peserta magang diberikan berdasarkan kehadiran dalam satu bulan dengan menggunakan perhitungan sebagai berikut:Besaran Uang Saku = (Jumlah Hari Peserta Hadir : Jumlah Hari Pemagangan dalam satu bulan) × Besaran Uang Saku yang ditetapkan.2. Ketentuan perpajakan dalam pemberian uang saku peserta pemagangan dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.3. Jika izin atau sakit, peserta mendapat toleransi sampai tiga hari per bulan. Tidak dipotong uang sakunya.4. Kalau izin atau sakit lebih dari tiga hari, mulai hari keempat dan seterusnya akan dilakukan pemotongan uang saku per hari.5. Ketidakhadiran peserta pemagangan tanpa keterangan dilakukan pemotongan uang saku.


(prf/ega)