UMK Kabupaten Bandung Belum Ditetapkan, Disnaker Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat

2026-01-12 17:39:43
UMK Kabupaten Bandung Belum Ditetapkan, Disnaker Masih Menunggu Keputusan Pemerintah Pusat
BANDUNG, KOMPAS. com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung hingga kini belum dapat menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung masih menunggu ketetapan pemerintah pusat sebagai landasan hukum perhitungan dan pengusulan UMK ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bandung Dadang Komara mengatakan, seluruh tahapan awal telah dilakukan, termasuk rapat koordinasi bersama Dewan Pengupahan pada 26 November lalu.Namun, penetapan UMK belum dapat dilanjutkan karena regulasi dari pusat belum diterbitkan.Baca juga: Buruh Minta UMK Karanganyar Naik 7,2 Persen“Pada rapat koordinasi terakhir, seluruh anggota Dewan Pengupahan sepakat bahwa kita masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Sampai hari ini ketetapan itu belum kami terima,” kata Dadang saat ditemui, Senin . Dadang menjelaskan, penentuan UMK harus mengacu pada aturan pemerintah pusat, baik melalui peraturan pemerintah (PP) maupun keputusan presiden.Hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menegaskan bahwa upah minimum kabupaten ditetapkan setelah upah minimum provinsi ditetapkan.Baca juga: UPI Sebut 74 Persen Upah Guru Honorer di Bawah UMK, RUU Sisdiknas Disorot“Secara mekanisme, UMK itu tidak bisa berdiri sendiri. Harus menunggu UMP ditetapkan terlebih dahulu. Daerah posisinya hanya menghitung dan mengusulkan sesuai formula yang ditentukan pusat,” ujarnya.Meski demikian, Disnaker Kabupaten Bandung telah mengantisipasi berbagai kemungkinan.Salah satunya dengan memfasilitasi dialog bersama unsur serikat pekerja sebelum pembahasan resmi di Dewan Pengupahan.Langkah itu dilakukan untuk menyerap aspirasi buruh yang berkembang menjelang penetapan UMK.Baca juga: Buruh Pati Ajukan Kenaikan UMK 2026 Rp 3.060.000, Tuntut Kesejahteraan LebihMenurut Dadang, dalam dialog tersebut serikat pekerja menyampaikan harapan agar UMK Kabupaten Bandung dapat naik di kisaran 8,5 hingga 10 persen.Aspirasi itu dicatat sebagai masukan, meski keputusan akhir tetap bergantung pada regulasi nasional.“Mereka menyampaikan keinginan kenaikan di rentang itu. Namun, kami sampaikan juga bahwa semuanya akan ditentukan oleh aturan yang keluar, apakah nanti satu angka seperti tahun sebelumnya atau dalam bentuk interval,” kata Dadang.Baca juga: UMK Kabupaten Semarang 2026 Diusulkan Rp 3,1 Juta, Disnaker: Hitungan RumitIa menambahkan, dinamika penentuan upah juga dipengaruhi oleh kesenjangan antarwilayah, khususnya di kawasan aglomerasi Bandung Raya.


(prf/ega)