Gedung Terra Drone yang Terbakar Tak Dirawat oleh Pemilik

2026-01-12 05:20:39
Gedung Terra Drone yang Terbakar Tak Dirawat oleh Pemilik
JAKARTA, - Polres Metro Jakarta Pusat mengungkapkan, gedung kantor Terra Drone Indonesia di Kemayoran, Jakarta Pusat, yang terbakar pada Selasa lalu tak dirawat secara rutin oleh pemiliknya.Hal itu diketahui berdasarkan keterangan pemilik gedung Terra Drone yang diperiksa pada Sabtu lalu."Enggak. Jadi kalau sudah disewa-menyewa dia (gedung) enggak ada perawatan dari pemilik gedung. Penyewanya (pemilik kantor) yang merawat," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Saputra saat dikonfirmasi, Rabu .Baca juga: Pemilik Gedung Terra Drone Ternyata WNI dan Sering ke Luar NegeriRoby menyebutkan, klausul tersebut juga tercantum dalam perjanjian sewa-menyewa antara pemilik gedung dan penyewa.Selain itu, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa izin mendirikan bangunan (IMB) dan sertifikat laik fungsi (SLF) gedung tersebut masing-masing terbit pada 2014 dan 2015.Saat ditanya apakah temuan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran, Roby mengatakan pihaknya masih mencari tahu lebih lanjut."Masih didalami," katanya.Roby menambahkan, pemeriksaan terhadap pemilik gedung pada Sabtu lalu menggali berbagai hal, mulai dari kepemilikan dan penguasaan gedung, IMB dan SLF, pengetahuan terhadap aktivitas penyewa, hingga pengawasan, pencegahan, serta tindakan setelah mengetahui adanya risiko.Sebelumnya, jejak pemilik gedung tempat kantor PT Terra Drone Indonesia yang terbakar pada Selasa terungkap.Kepolisian mengonfirmasi pemilik gedung merupakan warga negara Indonesia (WNI) yang sering bepergian ke luar negeri.Baca juga: Polisi Tak Bisa Cegah Pemilik Gedung Terra Drone Bepergian ke Luar NegeriKasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Roby Saputra menyampaikan, pihaknya telah memeriksa pemilik gedung Kantor Terra Drone akhir pekan lalu."Sudah kami periksa kemarin. Sabtu sore," ujar Roby saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin .Terkait kemungkinan pemilik gedung ditetapkan sebagai tersangka, Roby mengatakan hal tersebut masih didalami dengan menelusuri unsur-unsur kelalaian.Selain itu, penyidik juga membuka peluang untuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pemilik gedung."Kemungkinan masih (akan diperiksa lagi) setelah pemeriksaan para saksi ahli," tutur Roby.


(prf/ega)