Jakarta - Pengamat Intelijen dan Geopolitik Amir Hamzah menanggapi terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025, yang memberikan ruang polisi aktif menduduki jabatan di 17 Kementerian/Lembaga. Dia menilai, sebenarnya aturan baru tersebut tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)."Informasi yang saya dapatkan, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi, sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo," tutur Amir dalam keterangannya, Senin .Perpol tersebut mengatur tentang pelaksanaan tugas anggota Polri di luar struktur organisasi Polri, terutama di 17 kementerian/lembaga. Berdasarkan analisis hukum secara utuh, Amir membantah anggapan perpol tersebut menabrak Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.Advertisement"Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perpol ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara," jelas dia.
(prf/ega)
Aturan Baru Kapolri Bolehkan Polisi Aktif Isi Jabatan 17 Kementerian Jadi Polemik, Ini Kata Pengamat Intelijen
2026-01-12 11:09:50
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 10:55
| 2026-01-12 09:59
| 2026-01-12 09:51
| 2026-01-12 09:36










































