Mutasi Ditolak, Pemecatan Jadi Akhir Karier Guru Nur Aini sebagai ASN

2026-01-12 03:58:54
Mutasi Ditolak, Pemecatan Jadi Akhir Karier Guru Nur Aini sebagai ASN
PASURUAN, - Kasus guru asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, Nur Aini (38), berakhir dengan pemecatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) meski sebelumnya viral karena mengeluhkan jarak tempuh mengajar yang sangat jauh.Nur Aini sempat menyampaikan keinginannya untuk dimutasi agar bisa mengajar lebih dekat dari tempat tinggalnya. Hal itu disampaikan langsung dalam sebuah video yang kemudian viral di media sosial."Kulo ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat," kata Nur Aini dalam video percakapannya dengan praktisi hukum Cak Sholeh.Sebelumnya, Nur Aini diketahui bertugas di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, Kabupaten Pasuruan, wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo. Dari rumahnya di Bangil, ia harus menempuh jarak sekitar 57 kilometer sekali jalan atau 114 kilometer pulang pergi setiap hari.Baca juga: Guru Nur Aini Dipecat Usai Viral Ngeluh Jarak Sekolah 114 Km PP dari RumahNamun, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa permintaan mutasi tidak menghapus kewajiban disiplin sebagai ASN. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Devi Nilambarsari, menyebut sanksi dijatuhkan berdasarkan hasil audit kehadiran.“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun. Sedangkan NA diketahui tidak masuk kerja tanpa alasan lebih dari batas itu,” terang Devi.Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketidakhadiran Nur Aini dalam melaksanakan tugas mengajar telah melebihi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.Keputusan pemberhentian tetap itu juga telah melalui rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).Selain faktor jarak, Nur Aini sebelumnya juga mengeklaim adanya ketidakadilan di lingkungan kerjanya. Ia menuding absensi kehadirannya direkayasa oleh pihak sekolah, yang kemudian dilaporkan hingga berujung pemeriksaan oleh Inspektorat."Karena absen saya itu dibolong-bolongi Pak, direkayasa sama kepala sekolah, sehingga absen saya alfa. Iya, Pak, dipanggil Inspektorat. Inggih, Pak," tutur Nur Aini.Baca juga: Duduk Perkara Pemecatan ASN Guru Nur Aini: Dari Pemeriksaan BKPSDM hingga Sanksi BeratMeski demikian, pihak pemerintah daerah menyatakan telah memberikan kesempatan klarifikasi kepada Nur Aini. Namun, proses tersebut dinilai tidak berjalan tuntas.Pada pemanggilan kedua, Nur Aini disebut meninggalkan ruangan dengan alasan ke toilet dan tidak kembali hingga proses klarifikasi selesai. Karena itu, surat keputusan pemberhentian tetap diterbitkan.“Karena tidak hadir, SK tersebut disampaikan ke rumahnya, daerah Bangil,” jelas Devi.Kasus Nur Aini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan benturan antara realitas jarak tempuh guru di daerah terpencil dengan aturan disiplin ASN.Meski curhatannya menuai simpati luas, pemerintah daerah menegaskan penegakan disiplin tetap menjadi dasar utama pengambilan keputusan.


(prf/ega)