BENGKULU, - Mantan Bupati Lebong, Provinsi Bengkulu, Kopli Ansori, memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolda Bengkulu terkait dugaan korupsi dalam program bedah rumah yang bersumber dari APBD 2023.Pemeriksaan berlangsung pada Selasa mulai pukul 09.00 WIB hingga 15.20 WIB.Kopli Ansori, yang hadir sebagai saksi, langsung menuju gedung Ditreskrimsus setibanya di lokasi.Setelah menjalani pemeriksaan, ia menolak untuk memberikan komentar kepada wartawan, bahkan menyatakan bahwa dirinya tidak dalam kapasitas untuk diperiksa.Baca juga: Kader Nasdem Jabar Diterpa Kasus Korupsi, Mamat Rahmat: Kami Kawal agar On the TrackIa juga menunjuk saksi lain untuk memberikan keterangan."Itu nah, Sekwan aja, saya tidak lagi menjabat. Saya tidak diperiksa," ujar Kopli sebelum masuk ke dalam mobilnya.Kapolda Bengkulu, Irjen Pol Mardiyono, melalui Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menjelaskan, kehadiran Kopli Ansori berkaitan dengan dugaan korupsi dalam program bedah rumah dinas Perkim Lebong dengan pagu anggaran Rp 4,1 miliar."Penyidik subdit Tipidkor masih terus melaksanakan serangkaian proses penyidikan, baik pemeriksaan saksi-saksi maupun alat bukti," kata Kombes Pol Andy Pramudya Wardana.Baca juga: Kejati Sumsel Tetapkan Enam Tersangka Korupsi Kredit Bank Pelat Merah Rp 1,18 TriliunDirreskrimsus Polda Bengkulu, Kombespol Aris Tri Yunarko, melalui Kasubdit Tipidkor, Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti menjelaskan, perkara ini merupakan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang bersumber dari APBD Lebong 2023.Ia menambahkan, pemeriksaan Kopli terkait dengan Penerbitan Perbup 35 Tahun 2023 yang menjadi landasan hukum pelaksanaan kegiatan bedah rumah, yang dinilai tidak memenuhi standar teknis. Misalnya desain elektrikal yang tidak lengkap dan kurangnya keterlibatan masyarakat."Saksi-saksi terus kita periksa, baik dari dinas, pejabat, atau mantan pejabat yang berwenang pada saat itu, serta masyarakat penerima manfaat bedah rumah," ujar Kompol Muhammad Syahir Fuad Rangkuti.Sebelumnya, polisi telah memeriksa Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Bengkulu, Mustarani Abidin, dalam perkara ini.Mustarani Abidin diperiksa sebagai saksi saat menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, merangkap Pelaksana Tugas Kepala Bappeda sekaligus Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Lebong.Selain itu, dua rumah dan toko bangunan milik Mustarani juga ikut digeledah oleh penyidik kepolisian.
(prf/ega)
Mantan Bupati Lebong Diperiksa Polda Bengkulu Terkait Dugaan Korupsi Bedah Rumah
2026-01-12 11:10:00
Berita Lainnya
Berita Terpopuler
| 2026-01-12 11:37
| 2026-01-12 11:24
| 2026-01-12 11:06
| 2026-01-12 10:29
| 2026-01-12 10:17










































